Berita Regional

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB di Jakarta Capai Rp4,9 Miliar, Untuk Apa?

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB di Jakarta Capai Rp4,9 Miliar, Untuk Apa?

Istimewa
Ilustrasi uang denda pelanggaran protokol kesehatan - Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp4,9 miliar. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.

"Rekap total nilai denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Sebulan Razia Masker di Blora, Tim Gabungan Kumpulkan Denda Rp34 Juta, Disetor ke Mana?

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bawa 16 Kg Sabu, Ditembak hingga Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Layangan Nyangkut Pesawat Citilink di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, GM: Sangat Membahayakan

Baca juga: Presiden UFC Kagum Lihat Teknik Kuncian Khabib Nurmagomedov: Oh Tuhan, Luar Biasa

Satpol PP juga mencatat kebanyakan pelanggaran terjadi karena tidak menggunakan masker.

Ada sebanyak 13.300 pelanggar yang tidak menggunakan masker sejak PSBB DKI Jakarta kembali pada masa transisi, yaitu 12 sampai 24 Oktober 2020.

Lalu, ada 21.853 orang melakukan kerja sosial dan ada 447 orang yang dikenakan denda.

Kemudian, dari 706 restoran atau rumah makan yang diperiksa, ada dua yang didenda, 22 restoran ditutup dengan penutupan 1 x 24 dan 682 restoran yang tidak ditemukan pelanggaran.

Selanjutnya, dari 291 perkantoran, tempat usaha, DNA industri yang diperiksa, ada 16 lokasi yang ditutup 3x24 jam, 275 kantor tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada yang dikenakan denda.

Arifin mengatakan, denda yang terkumpul paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul yakni Rp 72.200.000.

Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

Saat ini, lanjut Arifin, tingkat kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat.

Meski masyarakat sudah mulai disiplin, dia mengaku masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan cara benar. Cara yang benar itu, masker wajib menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus taat menggunakan masker dengan benar.

Ia juga mengatakan, pihak Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.

"Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kita lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," tutur dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved