Berita Blora

Sebulan Razia Masker di Blora, Tim Gabungan Kumpulkan Denda Rp34 Juta, Disetor ke Mana?

Sebulan Razia Masker di Blora, Tim Gabungan Kumpulkan Denda Rp34 Juta, Disetor ke Mana?

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Razia masker di halaman Pasar Sido Makmur Blora oleh aparat gabungan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Total denda yang diterima dari razia masker yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP BPBD, kepolisian, dan TNI di Kabupaten Blora telah mencapai Rp34 juta.

Jumlah sebanyak itu terkumpul selama razia yang berlangsung sejak sebulan lebih.

Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono mengatakan, setiap hari hasil denda tersebut disetorkan ke gedung keuangan daerah alias kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Baca juga: Pura-pura Pinjam Hp Anak 12 Tahun untuk Hubungi Polisi, Pemuda Blora Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: 4 Perusahaan Baru bakal Beridiri di Kabupaten Tegal, DPMPTSP: Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Nunung Meninggal, Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi

Baca juga: Telur Asin Brebes Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda, Sejarawan: Ada Kisah Pilu Etnis Tionghoa

Selanjutnya, kata dia, uang denda yang terkumpul ditransfer langsung ke rekening kas daerah.

"Setiap hari disetorkan. Hari ini setor Rp500 ribu, langsung ke rekening kas daerah," kata Djoko, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya razia akan terus dilakukan sampai 26 Oktober 2020. Razia akan dogelar selama masih tersedia anggaran.

Sebab, masih terdapat sejumlah warga yang pergi tanpa mengenakan masker.

Sejauh ini, razia biasa digekar di sejumlah titik keramaian di Blora.

Misalnya di Pasar Sido Makmur, Pasar Pon, dan pertigaan Polsek Blora.

Mereka yang tidak mengenakan masker dan terjaring razia, dijatuhi sanksi antara menyapu atau denda sebesar Rp100 ribu.

"Tidak ada warga yang berontak saat disuruh memilih sanksi antara menyapu atau denda," ucapnya.

Pihaknya juga menggelar razia sampai ke desa-desa.

Katanya, supaya masyarakat yang tinggal di desa juga mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker. (*)

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Total 310 Kasus, 208 Sembuh dan 23 Pasien Meninggal

Baca juga: Pasangan Lansia di Blora Meninggal Bersama, Kesetrum Listrik Jebakan Tikus di Sawah

Baca juga: 455 Pengawas Pemilu di Kabupaten Pekalongan Jalani Rapid Test, Bawaslu: Deteksi Dini Corona

Baca juga: Kejari Jaksel Jamu Makan Siang Jenderal Polisi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Membela

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved