Berita Jateng
Libur Panjang Maulid Nabi, Polda Jateng Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Ditindak
Libur Panjang Maulid Nabi, Polda Jateng Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Ditindak
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW jajaran Polantas di wilayah Polda Jawa Tengah selenggarakan Operasi Zebra.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Operasi Zebra digelar selama 14 hari mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November.
Pada operasi tersebut Polri akan menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
"Seperti pelanggaran stop line, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah," ujarnya, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Terlibat Judi, Jadu Buronan lalu Serahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Barcelona Dipermak Real Madrid, Ansu Fati Suksesor Lionel Messi Cetak Rekor di El Clasico
Baca juga: X-Trail Melaju 120 Kpj di Tol Pemalang-Batang, Kecelakaan Terlempar Keluar Jalan hingga Ringsek
Baca juga: PDIP Pecat 5 Kadernya di Jateng, Satu di Antaranya Berseberangan dengan ARTYS, Kribo: Tidak Patuh
Menurutnya, operasi Zebra lebih banyak mengedepankan pola preemtif dan preventif dengan memperbanyak sosialisasi serta edukasi terutama terkait protokol kesehatan.
Selain itu menjamin kenyamanan saat berkendara di saat cuti dan libur bersama.
"Dalam rangka menjamani keamanan Kamtibmas. Patroli Polisi juga akan semakin di tingkatkan pada tempat tempat yang di anggap rawan terutama pada kejahatan jalanan (street crime),"tuturnya.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan pada saat libur panjang.
Disamping itu mengenakan pakai masker di mana saja, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun.
"Agar tetap sehat dan aman, pilihan terbaik masyarakat di rumah saja (stay at home) dan selalu menggunakan masker di mana saja," imbuhnya.
Ia meminta agar masyarakat pastikan manakala harus pulang ke rumah dari daerah zona merah benarbenar sudah steril, negatif Covid-19, agar tidak menular pada keluarga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan pengamanan libur panjang nanti, kepolisian mengutamakan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Kami utamakan protokol kesehatan, artinya kami akan selalu mengecek semua kendaraan yang melintas, semua orang yang melintas baik dijalan tol maupun jalan utama provinsi maupun kabupaten kota,”jelasnya.
Kombes Iskandar mengatakan pengendara juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan selama berkendara guna mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan yang harus ditaati yakni mengunakan masker, pembatasan kapasitas kendaraan untuk jaga jarak dan tersedianya antiseptik.
Ya nanti kami liat dilapangan, kalau nanti tidak pakai masker ya kami ingatkan."
"Kalau tidak bawa mungkin ya nanti kami suruh beli, kalau ga ada sama sekali ya mungkin dengan terpaksa kami suruh putar balik,” tuturnya.
Selain itu Ia mengingatkan kepada pengelola wisata agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan jika tidak ingin terkena sanksi yang diatur oleh daerah masing-masing. Sanksi itu dapat berupa denda.
Bahkan dirinya menyebutkan jumlah denda selama operasi yustisi yang telah disetorkan ke kas negara sebesar lebih dari Rp160 juta.
"“Tempat wisata jadi prioritas kami l, karena pasti banyak warga yang ingin berwisata dalam rangka liburan ini."
"Oleh sebab itu protokol kesehatan diterapkan yakni tempat cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” tandasnya. (*)
Baca juga: 40 Pasien Memilih Dirawat Rumah Sakit di Luar Kabupaten Tegal, Bupati Umi: Sakitnya Tuh di Sini
Baca juga: Meski Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 5,9 di Pangandaran Dipastikan Tidak Sebabkan Tsunami,
Baca juga: Libur Panjang Ingin Jelajah Tol Trans Jawa? Berikut Daftar Tarif Tol Jakarta Sampai Surabaya
Baca juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Mati Polisi Seusai Bacok Istri