Berita Regional

Oknum Perwira Polisi Ditembak, Dipecat dan Disebut Penghianat Bangsa, Kapolda Riau: Coreng Polri

Oknum Perwira Polisi Ditembak, Dipecat dan Disebut Penghianat Bangsa, Kapolda Riau: Coreng Polri

Dok. Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum perwira polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). Kapolda menyebut oknum perwira polisi itu adalah penghianat bangsa. 

TRIBUNPANTURA.COM - Dulu, ia merupakan perwira polisi berpangkat Kompol. Namun, kemudian ia ditembak, ditangkap petugas, dan diberi cap penghianat bangsa.

Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Baca juga: Pengusaha Jamu Cilacap Merasa Diperas Oknum Polisi Hingga Miliaran Rupiah: Ngakunya dari Bareskrim

Baca juga: PDIP Pecat 5 Kadernya di Jateng, Satu di Antaranya Berseberangan dengan ARTYS, Kribo: Tidak Patuh

Baca juga: Oknum Polantas Cabul Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun, Setubuhi ABG Pelanggar Lalu Lintas

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp1 Juta untuk Uang Damai Pelanggaran Lalu Lintas

Disebut pengkhianat bangsa

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa.

Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan."

"Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.

Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terlibat kasus narkotika

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru.

Dua orang pelaku sudah bersiap di dalam mobil Opel Blazer, yakni oknum perwira polisi IZ dan rekannya, HW, seorang wiraswasta.

Di Jalan Parit Indah, mereka menerima dua tas dari dua orang pesepeda motor.

Dua tas itu diduga berisi sabu-sabu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved