Berita Slawi

Sekolah Negeri di Kabupaten Tegal Mulai Gelar Belajar Tatap Muka, Bagaimana MI dan MTs?

Mulai Senin 26 Oktober 2020 Kabupaten Tegal akan kembali menggelar KBM tatap muka untuk jenjang pendidikan Paud, SD, dan SMP.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Suasana pembelajaran tatap muka di SDN 4 Sragen beberapa waktu lalu 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Mulai Senin 26 Oktober 2020 Kabupaten Tegal akan kembali menggelar KBM tatap muka untuk jenjang pendidikan Paud, SD, dan SMP.

Keputusan tersebut diambil oleh Dikbud Kabupaten Tegal, mengingat tidak lama lagi akan berlangsung Penilaian Akhir Semester (PAS).

Sehingga anak-anak dirasa perlu untuk masuk sekolah.

Jika sekolah negeri sudah mulai KBM tatap muka, lalu bagaimana di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kemenag?

Baca juga: Belum Ada Tanda-tanda Liga 1 Bisa Dimulai Bulan November, Manajemen PSIS Semarang Pasrah

Baca juga: Semarang dan Salatiga, Dua dari 7 Kota yang Dibangun Belanda dari Nol, Bagaimana Desain Awalnya?

Baca juga: Khabib Nurmagomedov Pilih Pensiun Seusau Kalahkan Justin Gaethje di UFC

Baca juga: Perwira Polisi Ditembak Aparat saat Bawa Sabu Seberat 16 Kilogram, Kini Terancam Hukuman Mat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyebut  proses pembelajaran terutama di MI dan MTS, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring atau belajar dari rumah.

Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenag Provinsi Jateng.

Jika sudah mendapat lampu hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka, maka di daerah akan segera melaksanakan.

"Kami sudah menyiapkan semuanya, terutama aturan-aturan ketika nanti mulai KBM tatap muka lagi."

"Termasuk sistem shift, sarana dan prasarananya. Jadi kalau nanti dari Kemenag Jateng sudah menentukan tanggal sekian mulai KBM tatap muka, kami langsung membuat surat edaran ke madrasah masing-masing," jelas Sukarno, pada Tribun-Pantura.com, Kamis (22/10/2020).

Sedangkan untuk proses pembelajaran di TPQ, MDA, dan Pondok pesantren, menurut Sukarno sudah mulai aktif kembali.

Termasuk kegiatan keagamaan yang lain seperti di majelis taklim. Semuanya sudah mulai aktif kembali.

Untuk di pondok pesantren, lanjutnya, dari jumlah pondok pesantren yang terdaftar di Education Management Informasi System (EMIS) Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sebanyak 58 Pondok Pesantren, semuanya sudah mulai aktif mengadakan kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Pameran Virtual UMKM Digelar di Tegal untuk Bangkitkan Kembali Perekonomian di Tengah Pandemi

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 25 Oktober 2020 Buka di Lima Lokasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa M 5,9 Terjadi di Pangandaran, Terasa hingga di Sejumlah Daerah di Jateng

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 25 Oktober 2020

"Insyaallah Ponpes di Kabupaten Tegal aman, karena kami juga sudah mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di lingkungan Ponpes seperti apa. Semuanya sudah buka dan aktif, kalau sesuai data EMIS jumlahnya ada 58 Ponpes. Tapi kalau digabungkan dengan yang belum terdaftar, jumlahnya kurang lebih 80 Ponpes," ungkapnya.

Ditambahkan, Santri sebelum masuk ke Pondok Pesantren, aturannya harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Baru setelah itu masuk ke dalam pondok.

Setelah masuk pondok pun, santri tidak diperbolehkan untuk keluar-masuk. Orangtua atau saudara juga tidak diperkenankan menjenguk.

"Kalau ditanya sampai kapan aturan tersebut berlaku, ya sampai pandemi Covid-19 ini benar-benar sudah tidak ada atau selesai," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved