Berita Slawi

Daftar Desa di Kabupaten Tegal yang Belum Gelar KBM Tatap Muka Karena Masih Ada Penularan Covid-19

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai Senin (26/10/2020) kemarin, siswa dari jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Suasana pembelajaran tatap muka di SDN 4 Sragen beberapa waktu lalu 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai Senin (26/10/2020) kemarin, siswa dari jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal kembali melaksanakan aktivitas KBM tatap muka.

Langkah ini diambil, karena tidak lama lagi tepatnya pada akhir November 2020, akan berlangsung Penilaian Akhir Semester (PAS). Sehingga anak-anak dirasa perlu untuk masuk sekolah.

Meski KBM tatap muka sudah mulai aktif kembali, namun, seperti yang sudah ditegaskan oleh Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari, hanya beberapa sekolah saja.

Baca juga: Dikira Pistol Mainan, Bocah Lelaki 3 Tahun Tewas Tertembak Sendiri Setelah Pesta Ulang Tahun

Baca juga: Sebelum Kencani PSK, Pria di Bekasi ini Siapkan Belati untuk Membunuh, Apa Motifasinya?

Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN PT RNI dari Berbagai Jurusan, Simak Syarat-syaratnya

Baca juga: Daftar Maskapai dan Bandara yang Turunkan Harga Tiket Pesawat

Dalam artian, sekolah yang berada di kawasan yang masih terdapat kasus Covid-19, maka tidak boleh dibuka atau melakukan KBM Tatap Muka terlebih dahulu.

Jadi tidak serta merta semua sekolah buka atau melakukan KBM Tatap Muka.

Sementara itu, Kabid Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Tegal, Satiyo mengatakan, setidaknya ada 24 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten Tegal yang belum bisa melaksanakan KBM tatap muka.

"Sesuai laporan dari Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) masing-masing, sekolah yang terpaksa belum bisa melaksanakan KBM tatap muka ini karena di wilayahnya masih terdapat kasus Covid-19. Sehingga untuk sementara mereka masih menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring," ungkap Satiyo, pada Tribun-Pantura.com, Selasa (27/10/2020).

Dijelaskan, selama masa pandemi Covid-19, proses pembelajaran bagi kelas rendah (kelas 1-3) SD di Kabupaten Tegal hanya dimulai pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.

Sedangkan untuk kelas tinggi (kelas 4-6) SD dimulai dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB.

Adapun untuk siswa SMP pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB - 11.30 WIB.

Tidak ada jam istirahat untuk menghindari kerumunan, dan jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi maksimal 16 orang.

Terkait SOP yang diterapkan, mulai dari tahap persiapan lingkungan sekolah, ruang kelas yang aman dan sehat.

Selain itu, persiapan yang terkait dengan siswa juga diatur di dalam SOP.

Di antaranya menerapkan germas, membiasakan siswa tidak berjabat tangan dengan siapapun, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan membawa handsanitizer.

Tidak hanya siswa dan guru, di dalam SOP juga dijelaskan mengenai SOP yang harus dilakukan oleh orangtua siswa, komite sekolah, dan masyarakat.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved