Berita Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Segera Jalani Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Meski Tidak Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, menerima berkas tahap dua atas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES.

Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, menerima berkas tahap dua atas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES.

Sebelumnya, WES telah dinyatakan melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Pemkab Tegal Bentuk Puspaga untuk Membantu Permasalahan Anak di Keluarga

Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Hampir Saja Kalah Lagi di Matchday 2

Baca juga: Lima Pemain PSIS U-16 berkesempatan ikuti Seleksi Garuda Select.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak tamu serta hiburan dangdut yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Berkas tahap dua tersebut diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Jawa Tengah kepada Kejari Kota Tegal, Selasa (27/10/2020).

Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, pihaknya baru saja menerima berkas tahap dua atas kasus tersangka WES.

Ia menjelaskan, alur penyerahan tahap dua memang diserahkan dari penyidik Polda Jateng ke Kejari Kota Tegal.

Hal itu karena TKP dari kasus tersebut berada di wilayah hukum Kota Tegal.

"Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, jaksa yang akan melakukan penuntutan umum gabungan. Yakni jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Kota Tegal," katanya.

Jasri mengatakan, dalam waktu dekat sekira tujuh hari lagi, kasus WES akan segera disidangkan.

Baca juga: Suami Jual Istrinya di Twitter, Ditangkap di Surabaya: karena Saya Tak Kuat Layani Hasratnya

Baca juga: Anak Mahfud MD Dipermainkan Petugas saat Urus Perizinan, Begini Ceritanya

Baca juga: Kiswanto Bunuh Teman Semasa SD di Kamar Hote Kudusl: Dia Tak Ingin Hubungan Haram Ini Berkahir

Selama proses sidang, pihaknya juga tidak menahan tersangka.

Karena ancaman hukuman yang diterima WES tidak mengatur penahanan selama berlangsungnya proses hukum.

"WES tidak kami tahan. Sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved