Berita Slawi

Pemkab Tegal Bentuk Puspaga untuk Membantu Permasalahan Anak di Keluarga

Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Tegal, memberikan layanan satu pintu untuk memberikan solusi atau jalan keluar .

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Talkshow Bincang Kreatif di Studio Radio Slawi FM, Selasa (27/10/2020) pagi tadi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Tegal, memberikan layanan satu pintu untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak, dan keluarga dalam menghadapi permasalahan.

Kabid Perlindungan Anak Kabupaten Tegal, Akhmad Khumedi mengatakan, tujuan Program Puspaga adalah agar orang tua yang memiliki peran menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak, dapat memberikan kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan Visi dari Pemerintah pusat, bahwa negara harus hadir dalam upaya melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman, serta nyaman pada seluruh rakyatnya.

"Pemkab Tegal sudah melakukan Layanan Puspaga dalam beberapa program, di antarnya adalah melindungi anak, kelompok perempuan dan kelompok masyrakat marginal agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya," kata Khumaedi, dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Hampir Saja Kalah Lagi di Matchday 2

Baca juga: Lima Pemain PSIS U-16 berkesempatan ikuti Seleksi Garuda Select.

Baca juga: Sekolah di Solo Mulai Simulasi PTM November, Walli Kota Rudy: Guru dan Murid Harus Diswab

Baca juga: Suami Jual Istrinya di Twitter, Ditangkap di Surabaya: karena Saya Tak Kuat Layani Hasratnya

Salah satu program unggulan Puspaga Kabupaten Tegal, lanjutnya, mengatasi masalah yang memiliki tujuan khusus seperti tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan keluarga, dan sebagai tempat konsultasi bagi anak, serta orang tua.

Dalam upaya melakukan Pendampingan dan penanganan bagi keluarga yang bermasalah. Puspaga juga melakukan program Konseling dan Parenting, yang saat ini paling banyak dilakukan adalah pelayanan mediasi perkawinan usia dini.

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan Hak Anak, pihaknya telah menerapkan syarat dalam mengajukan Dispensasi pernikahan bagi kelompok yang masih kategori anak.

Yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor DP3AP2KB.

"Apabila telah mendapat rekomendasi dari kantor DP3AP2KB, akan dilakukan pemeriksaan perkara Dispensasi perkawinan secara ketat, dengan tujuan memberikan jaminan agar hak anak atas perlindungan dan keselamatan yang berkelanjutan dari kekerasan dapat terpenuhi," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved