Berita Tegal

Tidak Perlu Repot Ikut Sidang, Bayar Tilang Bisa Secara Online, Begini Prosedurnya

Berikut ini adalah tata cara dan prosedur pembayaran tilang secara online atau e-Tilang.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Berikut ini adalah tata cara dan prosedur pembayaran tilang secara online atau e-Tilang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempermudah masyarakat yang melanggar lalu lintas dalam membayar tilang kendaraan.

Sistem tersebut adalah pembayaran tilang secara online atau e-Tilang.

Masyarakat tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri dan mengambil barang sitaan ke kejaksaan.

Baca juga: Juventus vs Barcelona, Gagal Lawan Messi di Kandang, Ronaldo Meradang: Tes Covid-19 Omong Kosong!

Baca juga: Amnesty International: Penjeratan UU ITE di Masa Presiden Jokowi Meningkat Tajam

Baca juga: Fabinho Cedera Liverpool Krisis Bek Tengah, Juergen Klopp Kantongi Tiga Nama Pemain Potensial

Baca juga: Cerita Megawati Soekarnoputri, Kesal Presiden ke-5 Indonesia Terus-terusan Dituduh PKI

Selain itu, pembayaran tilang online tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan berasal dari luar kota.

Karena proses berlangsung cepat.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, pembayaran tilang dapat ditempuh dengan dua cara, secara online atau mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Untuk pembayaran denda secara tilang online bisa dilakukan melalui Bank BRI, ATM BRI, maupun Mobile Banking BRI.

AKP Irianto menjelaskan, pertama pelanggar akan mendapatkan nomer BRIVA tilang dari petugas yang menindak.

Nomer tersebut berisi keterangan nama pelanggar, pasal yang dilanggar, dan jumlah maksimum denda.

Kemudian pelanggar membawa nomer BRIVA tilang ke Bank BRI untuk melakukan pembayaran tilang.

"Jadi sebelum ke bank atau ke ATM, ada nomer BRIVA dari petugas yang menindak," kata AKP Irianto kepada tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

AKP Irianto menjelaskan, setelah melakukan pembayaran tilang, resi diserahkan kepada bintara urusan tilang (Baur Tilang) untuk ditukar dengan barang yang telah disita.

Setelah itu, Baur Tilang yang akan menyerahkan bukti pembayaran tilang kepada pihak pengadilan.

Menurut AKP Irianto, pembayaran tilang online mempermudah bagi pengendara yang berasal dari luar kota.

Meski demikian pelanggar akan dikenakan pembayaran denda maksimal.

"Tilang online ini sudah berlaku nasional. Di Jateng juga sudah bisa dilakukan," ungkapnya.

AKP Irianto mengatakan, sementara pembayaran tilang biasa dilakukan dengan mengikuti sidang penilangan di pengadilan negeri.

Baca juga: Binturong Hewan Langka Punya Penis Palsu Hebohkan Warga, Masuk ke Perkebunan Dikira Beruang

Baca juga: Tabungan Rp1 Miliar Raib, Nasabah Bank di Salatiga Lapor ke Polisi dan OJK, Begini Kronologinya

Baca juga: 1 Dokter Meninggal dan 11 Nakes Positif Covid-19 di RSUD Kardinah Tegal selama Pandemi

Baca juga: Mantan Polisi Gugat Polda Jateng, Tak Terima Dipecat karena Alasan Orientasi Seksual

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, bukti pelanggaran lalu lintas dan barang sitaan SIM atau STNK dikirim ke pengadilan.

Pelanggar kemudian mengikuti sidang penilangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lalu pengambilan barang sitaan dilakukan di kejaksaan.

"Kalau yang biasa setelah dilakukan penindakan, kita kirim ke pengadilan nanti ngambilnya di kejaksaan," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved