Bisnis dan Keuangan

Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Melalui Website PLN maupun WhatsApp

Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Melalui Website PLN maupun WhatsApp

tribunnews.com
Ilustrasi pelanggan PLN memasukkan token listrik. Berikut cara mendapatkan token listrik gratis, melalui website resmi PLN maupun WA. 

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

PLN memastikan, stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.

Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Baca juga: Cerita Pria 61 Tahun dengan 120 Istri dan 28 Anak, Tambon Menikah di Tiap Tempat yang Dikunjungi

Baca juga: Alaves vs Barcelona: Griezmann Cetak Gol, Lini Serang Blaugrana Bikin Koeman Khawatir

Baca juga: 11 Tips Jalani Isolasi Mandiri Bagi OTG Covid-19

Baca juga: Hasil Tes Acak saat Libur Panjang, Dua Wisatawan Borobudur Positif Covid-19 dari Medan dan Tangerang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved