Berita Nasional
Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya
Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya
Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.
Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak
Baca juga: Kronologi Truk Tabrak Mobil PJR Polisi di Tol Merah, saat Amankan Kecelakaan, 6 Orang Terluka
Baca juga: Listrik Padam Website Pelita PLN Susah Diakses, Mucul Pesan: Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau
Baca juga: MU vs Arsenal: Ole Kagum Sekaligus Iri Terhadap Arteta, Tanda Man United Menyerah?
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Melalui Website PLN maupun WhatsApp