Berita Nasional

Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya

Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya

Tribunpantura.com/Budi Susanto
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. 

Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.

Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak

Baca juga: Kronologi Truk Tabrak Mobil PJR Polisi di Tol Merah, saat Amankan Kecelakaan, 6 Orang Terluka

Baca juga: Listrik Padam Website Pelita PLN Susah Diakses, Mucul Pesan: Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau

Baca juga: MU vs Arsenal: Ole Kagum Sekaligus Iri Terhadap Arteta, Tanda Man United Menyerah?

Baca juga: Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Melalui Website PLN maupun WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved