Berita Otomotif
Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi
Begini Cara dan Prosedur Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Bagaimana cara mengurus penggantian SIM yang hilang? Apakah harus membuat SIM baru atau seperti apa? Berikut penjelasan polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Tak Bisa Dibikin Seenaknya, Sudah Ada Ketentuannya, Bagaimana untuk Moge?
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Melalui Website PLN maupun WhatsApp
Baca juga: Udinese vs AC Milan: Ibrahimovic Samai Rekornya 8 Tahun Lalu, Cetak Gol 6 Pertandingan Berturut
Baca juga: Tottenham vs Brighton: Bawa Hotspur Menang, Bale & Kane Sama-sama Cetak Gol ke-199, Ini Rinciannya
Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Prosedur urus SIM hilang
Lalu, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.
“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Baca juga: Kabar Gembira, Dibuka: Rekrutmen Tamtama TNI AU 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Dua Petani Batang Korban Robohnya Tower SUTET Dirawat di Rumah Sakit, Begini Respon PLN
Baca juga: Ketua Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Mantan Pangkostrad, Djamari Chaniago: Itu Soal Kecil
Baca juga: Roma vs Fiorentina: Serigala Ibu Kota Menang Berkat Assits Kiper dan Gol Eks Pemain Barcelona