Berita Regional
Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan
Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan
TRIBUNPANTURA.COM, INDRAMAYU - Nelayan tradisional di pantai utara (pantura) Jawa, sering ditangkap karena mereka tak tak tahu melanggar undang-undang perikanan.
Beberapa nelayan kecil di Indramayu, Jawa Barat, mengaku sering ditangkap petugas kelautan karena melanggar Undang-undang Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPP-NRI).
Ironisnya mereka ditangkap bukan karena kesengajaan melainkan ketidaktahuan adanya UU tersebut.
Baca juga: Realisasi Investasi di Jateng Capai Rp37,53 Triliun Per Januar-September 2020, Ini Rinciannya
Baca juga: Proyek GOR Indoor Batang Senilai Rp13,6 Miliar Molor, PPK: Terlambat, Progresnya Baru 24 Persen
Baca juga: Tommy Soeharto Pernah Pesan Arit di Semarang, Terungkap Ini Sosok Pandai Besi yang Membuatnya
Baca juga: Barcelona vs Dynamo Kyiv: Koeman Mau Segera Matikan Mesin Messi, Ini Rencana Sebenarnya
Padahal, UU tersebut telah disahkan pemerintahan beberapa tahun lalu dan banyak nelayan masih belum tahu.
Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, menyebut tindakan nelayan kecil Indramayu tersebut sangat wajar.
Menurutnya jika nelayan melanggar diberi pemahaman atau pengarahan dari UU tersebut.
"Bukan dihukum. Mereka itu tidak tahu sebab (WPP-NRI) minim sosialisasi terhadap mereka."
"Jadi ketika ditangkap jangan dihukum, tapi diberi pemahaman," ujar Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, Kajidin, kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Kajidin mengungkap, hukuman bagi nelayan melanggar UU tersebut bermacam dari penahanan hingga penghancuran kapal nelayan.
Untuk itu ia menilai UU tersebut bagi nelayan kecil perlu dikecualikan, sebab menurutnya masih belum efektif.
Cari ikan di liar teritori
Di antara nelayan kecil ditangkap, menurutnya kebanyakan mencari ikan di luar teritori.
Wilayah penangkapan ikan nelayan Indramayu di luar pulau Jawa hingga Malaysia, sehingga ditangkap petugas.
"Makanya saya keras sering advokasi mereka ketika ditangkap. Sebab yakin dalam hati mereka, tidak ada niat jahat. Mereka tidak tahu tentang undang-undang tersebut," ujarnya.
Bahkan, seringkali, karena ketidakefektifan undang-undang tersebut terhadap realitas kenyataan nelayan, dirinya menjadi jaminan. Sebab dijelaskannya nasib nelayan kecil masih di bawah batas sejahtera.
"Bayangkan saja, pandemi ini harga-harga ikan menurun drastis."