Berita Regional

Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan

Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan

Tribunjabar.id
Ilustrasi nelayan tradisional kembali dari melaut. 

"Belum lagi mereka menutup biaya produksi hendak melaut mencari pendapatan untuk keluarga," jelas Kajidin.

Tidak tahu ada UU klaster laut

Sementara itu, nelayan Karangsong, Indramayu, Dasuki (57), menjelaskan dirinya tidak tahu tentang UU klaster laut tersebut.

Meski ada UU tersebut dirinya tidak pernah ditangkap sebab mencari ikan masih di seputaran laut Jawa.

"Nggak tahu. Tapi ya sering ada teman saya ditangkap di Malaysia dan negara lainnya."

"Tapi saya tidak tahu ditangkapnya karena apa, tapi dia juga balik lagi," terang Dasuki.

Mengenai UU kluster laut tersebut, Dasuki berharap bisa berpihak pada kehidupan nelayan kecil.

Sebab nelayan kecil dijelaskannya masih butuh perhatian pemerintah.

"Untuk masalah bantuan Covid-19 saja, kita dari nelayan kecil belum banyak yang dapat."

"Minimalnya, ada untuk kita nelayan kecil semisal jaring tangkap," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Derita Nelayan Kecil Indramayu, Sering Ditangkap gegara Tak Tahu Langgar UU Perikanan

Baca juga: Karyawan Mini Market di Semarang Tenggak Pembersih Porselen, Tubuh Membiru Tertelungkup di Toilet

Baca juga: Beredar Kabar Muncul Klaster Ponpes di Slawi, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal

Baca juga: Ganjar Tunjuk Kepala Bappeda Prasetyo Aribowo sebagai Plh Sekda Jateng

Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved