Berita Regional
Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua segera ditindak dan dihukum berat.
Menurut Sahroni, hukuman berat layak diberikan kepada oknum aparat yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sahroni, menanggapi hasil investigasi Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan anggota TNI diduga menjadi pelaku pembunuhan pendeta Yeremia.
Baca juga: Rencana UMK Blora hanya Naik Rp 60 Ribu pada 2021
Baca juga: Hati-hati Tumpahan Oli di Tanjakan Tanah Putih Kota Semarang Siang Ini, 2 Pemotor Terpeleset
Baca juga: Drummer SID Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Sebut IDI Kacung WHO
Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 80 Liter Tuak dan 50 Liter Ciu
"Hukuman bagi mereka (aparat) ini harus lebih berat. Karena selain melanggar HAM, juga berpotensi mengganggu stabilitas kemananan," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Sahroni mengatakan, ironi jika oknum TNI terlibat dalam pembunuhan warga negara.
Padahal, mestinya aparat seperti TNI dan Polri melindungi warga negara.
"Sangat ironis kalau ada oknum aparat yang justru semena-mena menghabisi nyawa warga negara, aparat keamanan justru harus mengorbankan nyawa mereka menyelamatkan warga," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta, para penegak hukum bersikap tegas dalam menindak lanjuti kasus pembunuhan pendeta Yeremia.
"Saya meminta penegakan hukum untuk tindak tegas dalam menindak lanjuti kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit.
Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.