Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional

Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Daftar Pasal UU Cipta Kerja yang Masih Dipermasalahkan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Cipta Kerja pada hari Senin (2/11/2020).

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Cipta Kerja pada hari Senin (2/11/2020).

Kini peraturan yang masih mendapat banyak protes dari masyarakat tersebut telah berlaku.

Kini, undang-undang tersebut tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 10.000 Berikut Daftar Lengkapnya 

Baca juga: Catat Tanggalnya, Ini Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap II

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Pembatas Jalan di Ungaran 2 Orang Luka Berat

Baca juga: Seorang Kepala Dinas di Banyumas Positif Covid-19, Tertular dari Suaminya

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Dilansir dari Kompas.com, tercatat ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, hal ini diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved