Berita Slawi

Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Istimewa
Bupati Tegal Umi Azizah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, saat menggelar siaran pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal, di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah, mengeluarkan aturan baru penyelenggaraan acara hajatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 435/01/4167/2020.

Melalui SE tersebut, kesimpangsiuran soal perizinan penyelenggaraan acara hajatan, semisal resepsi pernikahan, terjawab sudah.

Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hajatan setelah mendapat rekomendasi izin dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya.

Baca juga: Valencia vs Madrid: Drama 3 Gol Penalti Soler, El Real Dibantai 4-1 di Kandang Kelelawar

Baca juga: Update Kecelakaan Truk Boks di Kertek: Aji Dengar Suara Dentuman Keras, Warga Ungkap Kondisi Sopir

Baca juga: Asyik Dengarkan Musik di Ponsel, Remaja Purbalingga Tewas Tersambar Petir di Kamar saat Hujan Deras

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Total 530 Kasus Positif, Kedungwuni Urutan Tertinggi

Acara hajatan yang digelar di lingkungan rumah misalnya, harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sementara hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, rekomendasinya dari Satgas tingkat kabupaten.

Adapun acara pentas seni, hiburan ataupun kegiatan lain yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum, atau berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk sementara tidak diizinkan.

Informasi ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, saat membuka acara Rapat Pemaparan Simulasi Pelaksanaan Hajatan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal, Rabu (4/11/2020) lalu.

Dadang menuturkan, di era normal baru ini, acara hajatan seperti pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu diatur ketat.

“Masyarakat yang ingin menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya, untuk kemudian ditinjau berdasarkan informasi zona keamanan penularan Covid-19."

"Dalam surat tersebut harus sudah menyertakan rencana detail pelaksanaan kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Dadang, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Senin (9/11/2020).

Penyelenggara hajatan, lanjut Dadang, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat acara seperti halnya prasmanan, semuanya harus dikemas untuk dibawa pulang.

Ketentuan lainnya, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.

Adapun hiburan yang diperbolehkan adalah musik organ tunggal atau hiburan lainnya dengan jumlah pemain maksimal lima orang, termasuk penyanyi dan tidak menciptakan kerumunan.

Selain menyiapkan secara mandiri Satgas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, durasi waktu penyelenggaraan acara paling lama tiga jam.

Sebelum pelaksanaan acara harus dilakukan simulasi, sehingga penyelenggara terlebih dahulu harus menginformasikan ini kepada Satgas Penanganan Covid-19 terkait agar dapat dilakukan peninjauan.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved