Rabu, 8 April 2026

Berita Blora

Pelaku Pembegalan di Cepu Telah Ditangkap Polisi

Pelaku pembegalan seorang remaja asal Kebumen yang terjadi di Cepu telah ditangkap oleh Polres Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Rifqi Gozali
Kapolres AKBP Ferry Irawan saat menunjukkan barang bukti kasus pembegalan di Cepu dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Pelaku pembegalan seorang remaja asal Kebumen yang terjadi di Cepu telah ditangkap oleh Polres Blora.

Pelaku bernama Wiji Hafid Nur (22) itu warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.

"Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin di sebuah desa di Bojonegoro oleh jajaran Polres Blora dan Polsek Cepu," ujar Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (11/11/2020).

Kata Ferry, penangkapan tersebut lantaran pihaknya telah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang dirampas pelaku dari korban.

Baca juga: Kantor Kelurahan Krapyak Ditutup, Sekretaris Lurah Meninggal Diduga Covid-19

Baca juga: Polsek Gemuh Kendal Gagalkan Aksi Tawuran 2 Kelompok Remaja

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabur saat Jalani Perawatan di RSPAW Salatiga

Baca juga: Sekeluarga Meninggal Dunia Karena Corona Setelah Gelar Hajatan di Sragen

Kemudian pihaknya melakukan deteksi dan investigasi.

"Motifnya memang ingin menguasai harta benda korban," ujar dia.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membuat akun Facebook palsu dengan nama Titin lengkap foto seorang perempuan.

Di situ pelaku menjaring setiap calon korbannya dengan cara menghubunginya melalui pesan langsung untuk kemudian saling bertukar nomor Whatsapp.

"Pelaku berhubungan secara intens nanti bertukar kontak nomor HP atau Whatsapp dilakukan chat beberapa waktu. Setelah dilakukan cukup layak atau cukup waktu untuk dilakukan pertemuan, aksi baru dilaksanakan," ujar Ferry.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Grand Max berpelat nomor B 1037 TQO, sebuah telepon pintar, dompet, palu, dab pisau.

Kata Ferry, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Gatot Nurmatyo Tolak Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera? Tak Hadiri Penganugerahan di Istana

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Mengalami Penurunan Rp2.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: 282 Petugas Medis dan Kesehatan Wafat karena Covid, Tim Mitigasi IDI: Mereka adalah Pahlawan

Baca juga: Juventus Ingin Buang Ronaldo karena Persoalan Ini, PSG Malah Senang Hati Siap Menampung

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Ikhsan Fauzi (17) asal Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kebumen menjadi korban pembegalan di Cepu pada Selasa (10/11/2020) dini hari.

Ikhsan ke Cepu semula bermaksud menjemput seorang perempuan bernama Titin yang dikenalnya dari Facebook sebulan sebelumnya.

Namun rupanya saat sampai Cepu, Ikhsan tidak bertemu Titin. Dia malah menjadi korban begal. Pelaku pembegalan rupanya seorang lelaki yang tidak lain adalah pembuat akun palsu bernama Titin. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved