Senin, 13 April 2026

Bisnis dan Keuangan

Subsidi Gaji Termin II Sudah Mulai Cair, tapi Wajib Pajak Tak akan Lagi Dapatkan BLT Pekerja

Subsidi Gaji Termin II Sudah Mulai Cair, tapi Wajib Pajak Tak akan Lagi Dapatkan BLT Pekerja

hai.grid.id
Ilustrasi uang subsidi gaji atau BLT Pekerja. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua mulai disalurkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.

Namun, pekerja yang menjadi wajib pajak (WP) tak akan mendapatkan subsidi gaji atau BLT Pekerja termin dua ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang.

Baca juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Termin ke 2

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Banpres Produktif hingga 25 November 2020, Buruan Daftar

Baca juga: Petani Pantura Kepung Truk Pupuk Bersubsidi dan Turunkan Muatannya, Bupati Tuban: Jangan Diulangi

Baca juga: Ratusan Petani Tembakau Temanggung Siap Geruduk Instana Negara, Kecewa Jokowi Naikkan Cukai Rokok

Mengapa bisa berkurang?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT tersebut.

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak."

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta," kata Ida.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved