Bisnis dan Keuangan

Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Instagram/Leonardo DiCaprio
Leonardo DiCaprio mengunggah foto pemulung yang sedang memungut sampah di TPST Bantargebang. Aktor Hollywood itu menyoroti besarnya sampah yang dihasilkan dan dibuang di TPST Bantargebang. Foto tersebut merupakan hasil karya Adam Dean. 

Semua sampah akan dibuang ke TPS tanpa ada pemilahan untuk diolah.

"Kondisi penyelesaian sampah di Kabupaten Tegal dibagi menjadi dua kawasan, yaitu Kawasan perkotaan dan pedesaan."

"Maka saya berharap, warga bisa memanfaatkan dan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomis sehingga bisa mensejahterakan," harapnya.

Pada kesempatan ini, Muchtar juga menjelaskan mengenai cara penyelesaian sampah di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Penyelesaian sampah di Kawasan perkotaan diprioritaskan memantapkan dan meningkatkan kinerja petugas yang ada di lapangan.

Mulai dari perhatian lebih di tempat-tempat umum dan strategis di perkotaan, sampai dengan penjadwalan petugas mengambil sampah masing-masing dua kali pengambilan pagi dan sore.

Sedangkan untuk kawasan pedesaan, saat inilah sedang digiatkan program Desa Merdeka Sampah.

Diharapkan sampah mulai dipilah sejak dari awal atau dari sumbernya yaitu yang terbanyak adalah sampah rumah tangga.

Muchtar pun memberikan contoh dua desa di Kabupaten Tegal yabg sudah menjalankan program Merdeka Sampah.

Pertama, di Desa Harjosari Kidul yang pengelolaan sampahnya dimulai sejak tahun 2019 menggunakan APBDes dengan membeli enam motor Tossa.

Direktur Bank Sampah “Maju Bersama” Desa Harjosari Kidul, Edi Maryono mengatakan, tugas satu sepeda motor yang khusus digunakan untuk operasional Bank Sampah yang nasabahnya sudah sekitar 70 orang ini, yaitu mengambil sampah dari rumah-rumah yang sudah dipilah untuk kemudian ditukar dengan sembako.

Pemdes Harjosari Kidul juga sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan membuang sampah sembarangan khususnya di sungai atau bantaran sungai.

Bagi masyarakat akan didenda jika melanggar Perdes tersebut.

"Namun hal ini belum banyak diketahui oleh warga karena sulitnya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada warga," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Balaradin Umar Usman menambahkan, saat ini Tempat Pembuangan Sampah di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu menjadi destinasi wisata baru.

Sampah di TPS Desa Balaradin diolah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved