Bisnis dan Keuangan
Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan memberikan dana sebesar Rp100 juta kepada desa yang siap punya komitmen dengan Program Desa Merdeka Sampah."
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Kondisi sampah di Kabupaten Tegal saat ini sangat memprihatinkan karena mencapai angka 407 ton perhari.
Hal ini membuat kewalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Penujah yang kapasitasnya semakin hari semakin berkurang.
Pemerintah mengupayakan --khususnya sampah rumah tangga-- agar sampah tidak diangkut terus menerus ke TPA, melalui Program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah.
Baca juga: 12 November, Jenderal Soedirman Diangkat Jadi Panglima Pertama Tentara, Hari Ini 75 Tahun yang Lalu
Baca juga: Belanda vs Spanyol: Duel Dua Legenda Barcelona Sama Kuat, Berakhir Imbang 1-1
Baca juga: Selalu Lambaikan Tangan saat Kendaraan Lewat, Ternyata Bocah 5 Tahun Ini Tersesat, Jauh dari Rumah
Baca juga: YouTube Sempat Down Pagi Ini, Tak Bisa untuk Memutar Video, Begini Penjelesannya
Melalui program ini diharapkan pada tahun 2024 nanti sampah di Kabupaten Tegal berkurang sampai 30 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi mengungkapkan, saat ini DLH sedang menyusun roadmap di tahun 2020.
Sehingga mulai tahun 2021 sampai 2024 nanti Kabupaten Tegal Merdeka Sampah dapat terwujud.
Hal ini dapat terwujud jika didukung oleh semua pihak sampai dengan ke masyarakat.
Selanjutnya sinergitas dengan komunitas pegiat lingkungan, termasuk ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Indonesia) Cabang Kabupaten Tegal.
"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan memberikan dana sebesar Rp100 juta kepada desa yang siap punya komitmen dengan Program Desa Merdeka Sampah."
"Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan dana tersebut," ujar Muchtar, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (12/11/2020).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, pertama desa harus memiliki Perdes tentang sampah.
Kedua, menyiapkan lahan untuk pengolahan sampah, bukan tempat pembuangan sampah (TPS).
Ketiga, ada sharing anggaran dana desa.
Dan yang keempat ada rencana atau rancangan yang disusun desa, model pengolahan sampah seperti apa yang akan diterapkan.
Roadmap berikutnya adalah pendirian Bank Sampah disetiap desa, karana tanpa Bank Sampah proses pengurangan sampah tidak akan berjalan.
Semua sampah akan dibuang ke TPS tanpa ada pemilahan untuk diolah.
"Kondisi penyelesaian sampah di Kabupaten Tegal dibagi menjadi dua kawasan, yaitu Kawasan perkotaan dan pedesaan."
"Maka saya berharap, warga bisa memanfaatkan dan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomis sehingga bisa mensejahterakan," harapnya.
Pada kesempatan ini, Muchtar juga menjelaskan mengenai cara penyelesaian sampah di wilayah perkotaan dan pedesaan.
Penyelesaian sampah di Kawasan perkotaan diprioritaskan memantapkan dan meningkatkan kinerja petugas yang ada di lapangan.
Mulai dari perhatian lebih di tempat-tempat umum dan strategis di perkotaan, sampai dengan penjadwalan petugas mengambil sampah masing-masing dua kali pengambilan pagi dan sore.
Sedangkan untuk kawasan pedesaan, saat inilah sedang digiatkan program Desa Merdeka Sampah.
Diharapkan sampah mulai dipilah sejak dari awal atau dari sumbernya yaitu yang terbanyak adalah sampah rumah tangga.
Muchtar pun memberikan contoh dua desa di Kabupaten Tegal yabg sudah menjalankan program Merdeka Sampah.
Pertama, di Desa Harjosari Kidul yang pengelolaan sampahnya dimulai sejak tahun 2019 menggunakan APBDes dengan membeli enam motor Tossa.
Direktur Bank Sampah “Maju Bersama” Desa Harjosari Kidul, Edi Maryono mengatakan, tugas satu sepeda motor yang khusus digunakan untuk operasional Bank Sampah yang nasabahnya sudah sekitar 70 orang ini, yaitu mengambil sampah dari rumah-rumah yang sudah dipilah untuk kemudian ditukar dengan sembako.
Pemdes Harjosari Kidul juga sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan membuang sampah sembarangan khususnya di sungai atau bantaran sungai.
Bagi masyarakat akan didenda jika melanggar Perdes tersebut.
"Namun hal ini belum banyak diketahui oleh warga karena sulitnya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada warga," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Balaradin Umar Usman menambahkan, saat ini Tempat Pembuangan Sampah di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu menjadi destinasi wisata baru.
Sampah di TPS Desa Balaradin diolah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap.
Hasil olahan tersebut kemudian dijadikan pupuk organik yang digunakan untuk lahan pertanian di sekitar TPS.
Di antaranya ditanami Melon, Semangka, dan aneka tanaman lain, yang beberapa hari ke depan sudah bisa dipanen. (dta)
Baca juga: Realisasi Investasi Kabupaten Tegal Tertinggi se-Jateng, 900 Persen dari Target, Capai Rp7,69 T
Baca juga: Debat Perdana Pilwalkot Pekalongan Tak Diikuti Cawawali Paslon Nomor 1, Terungkap Ini Alasannya
Baca juga: Pohon Beringin Berusia Ratusan Tahun di Prawoto Pati Tumbang, Timpa Kanopi Toko Milik Warga
Baca juga: 12 November Diperingatai sebagai Hari Ayah Nasional, Ini Sejarah di Balik Penetapannya