Berita Tegal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Baliho Mr Lockdown di Kota Tegal 

Polres Tegal Kota menetapkan dua tersangka pencurian baliho milik Pemerintah Kota Tegal. Mereka adalah Ulul Azmi (28) warga Kabupaten Purbalingga.

Istimewa
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, menunjukkan tali tambang yang digunakan tersangka untuk mencuri baliho di Kota Tegal.  

Mereka tidak tahu jika pengambilan baliho tersebut bertujuan untuk mencuri.

"Dua orang yang dilepaskan tidak tahu itu barang curian. Jadi mereka hanya diajak," jelasnya. 

Baca juga: Polisi Belum Bongkar Motif Pelaku Penyebaran Video Syur Artis Mirip Gisel

Baca juga: PMI Jateng Siagakan 300 Relawan Kemampuan Khusus di Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Merapi

Baca juga: Baru Dibuka, Expo Tanaman Hias di Karanganyar Sudah Catatkan Transaksi Rp 210 Juta

Baca juga: Polres Pekalongan Buka Posko Pengaduan Penipuan CPNS Kepala Puskesmas Lebakbarang

Seorang tersangka, Ulul Azmi mengaku, ia tidak ada motif lain selain karena ekonomi.

Ia sendiri mengakui jika baliho yang dicurinya milik Pemerintah Kota Tegal dan bergambar Wali Kota. 

Ulul mengatakan, rencananya baliho-baliho itu hendak dijual ke Bandung. 

"Ya karena adanya itu (red, baliho). Itu mau dijual di Bandung," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved