Berita Jateng
Buruh dan Pengusaha di 10 Daerah Jateng Ini Satu Suara Tetapkan Besaran UMK
Hingga deadline atau batas waktu yang ditentukan untuk penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Hingga deadline atau batas waktu yang ditentukan untuk penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Jawa Tengah yakni 21 November 2020, sudah ada beberapa daerah yang sepakat satu angka.
Seperti diketahui, sebelum diputuskan gubernur terkait angka UMK, Dewan Pengupahan kabupaten/ kota akan bermusyawarah terlebih dahulu. Putusannya diserahkan ke bupati/ wali kota lalu direkomendasikan ke gubernur.
Rekomendasi yang diserahkan gubernur biasanya ada yang satu angka, ada yang dua angka. Baik pengusaha dan buruh memiliki dasar dan formula masing- masing.
Baca juga: ASN Melanggar Protokol Kesehatan, Tunjangan Penghasilan Pegawai Dipotong Satu Persen
Baca juga: Kabur ke Surabaya, Terduga Pembunuh Siswi Asal Demak di Hotel di Bandungan Ditangkap Polisi
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Dua Rumah Sakit di Kabupaten Tegal Penuh
Namun, ada beberapa daerah dimana Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh tersebut telah satu suara. Artinya sudah menyepakati satu angka UMK.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan 34 kabupaten/ kota telah menyetorkan angka UMK.
"Hanya Kebumen yang belum menyetorkan hingga saat ini," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Di sisi lain, kata dia, 10 dari 34 daerah yang telah memberikan rekomendasi satu angka. Artinya, antara apindo dan buruh sudah sepakat.
"Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 Kabupaten/Kota lainnya bisa mengacu," jelasnya.
Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, ia mengatakan akan melakukan pendampingan.
Ganjar mengatakan, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.
"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelasnya.
Meski begitu, Ganjar mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 6,3 Terjadi di Mentawai, Terasa Kencang Hingga Bengkulu
Baca juga: Hujan Deras Semalaman Ruas Jalan Nasional Buntu - Sumpiuh Banyumas Banjir Hingga 1 Meter
Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 17 November 2020 Buka di Simpanglima
Baca juga: Guru Honorer dan Dosen Non PNS Juga Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syaratnya
Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.
"Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menambahkan 10 daerah yang sudah sepakat satu angka meliputi Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Purbalingga, dan Kota Tegal.
"10 daerah itu naik UMK-nya. Hanya Kebumen yang belum menyerahkan sampai saat ini," tandasnya.(mam)