Berita Nasional
Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan bukan hanya guru honorer saja yang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan bukan hanya guru honorer saja yang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah, tapi tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang honorer juga mendapatkan.
Sebagaimana diketahui subsidi gaji yang diberikan pemerintah akan disalurkan secara bertahap, dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta. Dana itu bisa digunakan apa saja.
Baca juga: Winger Muda Manchester City Jadi Pemain Spanyol Pertama yang Hattrick ke Gawang Jerman
Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker
Baca juga: 3 Kecelakaan Terjadi di Kota Semarang Semalam, 2 di Antaranya Kendaraan Sampai Terguling
Baca juga: Jenita Janet Sebut Mantan Suami Boros Suka Koleksi Harley Davidson, Begini Tanggapan Alief Hedy
"Bukan hanya guru honorer saja yang mendapatkan, tapi tenaga perpustakaan sampai tenaga administrasi juga bisa mendapatkan," ucap Nadiem saat peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, seperti ditulis Rabu (18/11/2020).
Nadiem mengaku, ada sebanyak 237.623 orang yang akan diberikan untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi. Jadi bukan hanya guru honorer saja yang akan mendapatkan.
"Lalu dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan peguruan tinggi swasta (PTS) yang non PNS juga akan mendapatkan. Jumlah dosen ini mencapai 162.277 orang," ungkap Nadiem.
Persyaratan memperoleh subsidi gaji
Agar paham dan jelas terkait mendapatkan subsidi gaji, pahami semua persyaratannya seperti di bawah ini:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus sebagai PTK non-PNS.
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi
Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme pencairan subsidi gaji
Bantuan subsidi gaji disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.