Berita Purbalingga
Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Pengedar Sabu dan Polisi di Purbalingga hingga Tabrak Pagar Rumah
Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Pengedar Sabu dan Polisi di Purbalingga hingga Tabrak Pagar Rumah
Saat diperiksa, ia mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online.
"Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap Pujiono.
Pujiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus narkoba.
Tetapi di dunia kejahatan, WS ternyata bukan orang baru.
Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan lain.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp10 miliar," katanya. (*)
Baca juga: Pelipatan Surat Suara Pilkada Blora 2020 Dimulai, KPU: Kami Targetkan Selesai dalam 4 Hari
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melonjak, Pemprov Siapkan Tambahan Tempat Isolasi dan Ruang ICU
Baca juga: Prihatin Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Wabup Tegal: Kita Butuh Selter Khusus untuk Korban
Baca juga: Banyak Seniman dan Industri Kreatif, Kemiri Diproyeksikan Jadi Desa Seni dan Budaya di Batang