Berita Regional
Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Divonis Hakim Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda
Kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' akhirnya sampai di ujing jalan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan vonis terhadap Jerinx
TRIBUN-PANTURA.COM, BALI - Kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' akhirnya sampai di ujing jalan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan vonis terhadap Jerinx.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Setiap Hari 10 Orang Terinfeksi Virus Corona di Banyumas, Bupati: Penyebaran Sudah Tidak Terkendali
Baca juga: Kurangi Ketergantungan Pajak Kendaraan, Jateng Diminta Bidik Optimalisasi Aset untuk Genjot PAD
Baca juga: 10 Orang Dipanggil Polisi Terkait Kegiatam Rizieq di Masa Pandemi
Baca juga: Seorang Gadis Buruh Perusahaan Sawit Diperkosa Bosnya di Tengah Perkebunan
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Skak Mat Mumtaz Rais, Netizen: Jleb . . . Tembus Hati, Bikin Ego Terkapar
Baca juga: Dinyatakan Positif Covid-19 dan Dirawat di Rumah Sakit Mamah Dedeh Hubungi Ketua RW
Baca juga: Hati-hati Tumpahan Oli di Tanjakan Jalan S Parman Semarang Pagi Ini, 1 Pemotor Sempat Terjatuh
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa. (*)