Senin, 20 April 2026

Berita Jateng

Aptrindo Kritisi Rencana Pemerintah Batasi Operasional Truk di Masa Libur Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pembatasan mobilisasi angkutan barang.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Budi Susanto
Tulisan Sakram dan S.H.B, simbol yang sengaja dibenamkan di bagian belakang truk, yang melintas di Jalan Pantura Jateng, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pembatasan mobilisasi angkutan barang.

Hal itu guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengaturan lalu lintas melalui operasional mobil barang pada masa angkutan Nataru 2020 yang diterima Tribun Pantura, Kemenhub memprediksi total libur 11 hari.

Yakni puncak mudik pada Kamis (24/12/2020) dan puncak arus balik pada Minggu (3/1/2021). Hitungan itu melingkupi libur Nataru dan cuti bersama pengganti Lebaran 2020.

Baca juga: Serie A Liga Aki-aki, Cristiano dan Ibrahimovic yang Sudah Uzur Justru Jadi Top Skor

Baca juga: 18 Pedagangnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pasar Balamoa Kabupaten Tegal Ditutup

Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Siapkan Rusunami Sebagai Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Baca juga: Disporapar Kota Tegal Tunda Konser Musik di PAI untuk Cegah Penularan Covid-19 di Klaster Pariwisata

Pada puncak mudik, angkutan kendaraan dibatasi selama tiga hari yakni Rabu- Jumat (24-25/12/2020). Sedangkan pada arus balik, kendaraan barang dibatasi dari Sabtu-Senin (2-4/1/2021).

Menanggapi hal ini, pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap rencara pemerintah membatasi operasional truk 3 sumbu keatas terlalu mengada-ada dan tidak ada urgensinya sama sekali.

"Sejak Maret 2020 saja utilisasi (kemanfaatan) truk masih belum stabil dan sering dibawah 50 persen dari keseluruhan unit yang ada imbas dari masih lesunya dunia usaha. Lha kok sekarang malah mau dibatasi lagi jumlahnya yang boleh beroperasi. Pemerintah ini maunya bagaimana? Kok seolah-olah tidak punya sense of crisis," kata Wakil Ketua Aptrindo Jateng & DIY, Bambang Widjanarko, Minggu (22/11/2020).

Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada hampir seluruh hari libur nasional. Terakhir, pembatasan juga dilakukan ketika libur panjang peringatan Maulid Nabi Oktober 2020 kemarin.

Bambang menuturkan pembatasan truk seolah- olah menjadi pilihan yang semakin kerap dilakukan Kemenhub dalam beberapa tahun terakhir.

Seharusnya, kata dia, pemerintah mengimbau agar dalam masa pandemi ini masyarakat menunda bepergian atau berlibur dulu. Kemudian, mendahulukan kinerja sektor logistik agar bisa menyelamatkan banyak pengusaha angkutan barang dari kebangkrutan massal.

"Bukan malah sebaliknya, membuka pintu lebar-lebar bagi yang akan berlibur dan berpotensi menambah jumlah terinfeksi Covid-19. Di sisi lain menahan distribusi barang yang sama sekali tidak berpotensi menambah jumlah penularan Covid-19," ujarnya.

Rencana pembatasan operasional untuk mobil barang dengan roda sumbu tiga ke atas atau lebih, dengan gandengan serta truk pengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan.

Seperti biasa, pembatasan dikecualikan untuk truk pengangkut BBM, gas, ekspor-impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, dan bahan pokok.

Bambang menambahkan, dengan jumlah truk yang ada sekarang saja, pemerintah terkesan sudah kewalahan menyediakan sarana dan prasarana jalannya.

Apalagi jika penindakan terhadap truk over load over dimension (ODOL) nantinya dilakukan secara tegas dan benar. Maka otomatis akan ada penambahan minimal dua kali jumlah truk yang ada.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved