Berita Nasional

Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?

Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY via kompas.com
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. 

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Mendagri Memang Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Foto dengan Pose Ini Selama Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Bruukkkk . . . Hujan Deras, Rumah Mardiyah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Ibu Hamil Dilarang Makan Durian? Ahli Justeru Ungkap Manfaat Durian untuk Bumil, Begini Faktanya

Baca juga: Bocah 8 Tahun Kleptomania, Puluhan Kali Mencuri Bikin Polisi Kewalahan, Dicekoki Sabu Sejak Bayi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved