Berita Nasional
Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?
Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Mendagri Memang Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah
Baca juga: Anggota Polri Dilarang Foto dengan Pose Ini Selama Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Bruukkkk . . . Hujan Deras, Rumah Mardiyah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Ibu Hamil Dilarang Makan Durian? Ahli Justeru Ungkap Manfaat Durian untuk Bumil, Begini Faktanya
Baca juga: Bocah 8 Tahun Kleptomania, Puluhan Kali Mencuri Bikin Polisi Kewalahan, Dicekoki Sabu Sejak Bayi