Berita Regional

Bocah 8 Tahun Kleptomania, Puluhan Kali Mencuri Bikin Polisi Kewalahan, Dicekoki Sabu Sejak Bayi

Bocah 8 Tahun Kleptomania, Puluhan Kali Mencuri Bikin Polisi Kewalahan, Dicekoki Narkoba Jenis Sabu-sabu Sejak Bayi Usia 2 Bulan.

Istimewa/net
Ilustrasi bocah kleptomania. Kleptomania adalah kondisi di mana seseorang tak bisa menahan dari keinginan untuk mencuri barang-barang milik orang lain. 

Kleptomania. Bocah 8 tahun suda puluhan kali mencuri sehingga bikin polisi kewalahan menghadapinya. Fakta yang mengejutkan, B sudah dicekoki narkoba jenis sabu-sabu sejak bayi usia 2 bulan oleh ayahnya sendiri.

TRIBUNPANTURA.COM – Kepolisian Sektor Nunukan, Kalimantan Utara dibuat kewalahan terhadap laporan kasus pencurian yang dilakukan bocah berusia 8 tahun.

Hampir setiap minggu, selalu saja ada laporan masyarakat yang kehilangan akibat ulah anak bernama B.

Bahkan tercatat ada puluhan kasus pencurian selama 2 tahun yang melibatkan B.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Liverpool vs Leicester, Fulham vs Everton, dan Leeds vs Arsenal

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Saluran Air Desa Tosaran Pekalongan

Baca juga: Miris Masih Banyak Ditemukan Warga yang Acuh Tidak Mengenakan Masker Saat Operasi Yustisi

Baca juga: Disporapar Jateng Berikan Perlengkapan Alat Kesehatan kepada Pegiat Desa Wisata di Wonosobo

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun."

"Tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp10 juta.

Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.

Dijelaskan, B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.

B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp3.350.000.

B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.

Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.

Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman teman sebayanya dan dipakai untuk beli rokok, dan terkadang untuk membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.

‘’Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu."

"Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’’ katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved