Berita Kendal

Lima Pemuda Kaliwungu Kendal Rudapaksa Seorang Gadis 15 Tahun Secara Bergantian

Lima orang pemuda asal Kaliwungu Kabupaten Kendal dibekuk jajaran Polda Jateng karena menyetubuhi secara bergantian.

Istimewa/net
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

" Ini pelakunya banyak tapi korbannya satu orang,"ujar dia.

Ia menuturkan adapun barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan yakni akta kelahiran, Kartu keluarga korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. 

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,"tutur dia.(rtp)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved