Berita Kendal
Lima Pemuda Kaliwungu Kendal Rudapaksa Seorang Gadis 15 Tahun Secara Bergantian
Lima orang pemuda asal Kaliwungu Kabupaten Kendal dibekuk jajaran Polda Jateng karena menyetubuhi secara bergantian.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rival Almanaf
" Ini pelakunya banyak tapi korbannya satu orang,"ujar dia.
Ia menuturkan adapun barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan yakni akta kelahiran, Kartu keluarga korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,"tutur dia.(rtp)
Berita Terkait