Berita Nasional

Siap-siap, Pemerintah akan Ubah Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Seperti Ini Bocorannya

Siap-siap, Pemerintah akan Ubah Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Seperti Ini Bocorannya

tribunpontianak.co.id
Ilustrasi gaji pns - Siap-siap, pemerintah akan mengubah skema pangkat, gaji dan tunjangan bagi PNS. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Siap-siap, pemerintah akan mengubah skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku saat ini.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersiap menyederhanakan skema pangkat dan gaji PNS.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

Baca juga: Kerumunan Rizieq Telan Korban, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup DKI Dicopot

Baca juga: Bagus Kahfi Gagal Bermain di Klub Belanda FC Utrecht, Barito Putra Enggan Lepas Pemainnya Gratis

Baca juga: Tolak Bayar 2 Kali Lipat Harga Tiket, Warga Rembang Dihajar Preman di Eks Terminal Terboyo

Baca juga: Ginaris Merancang Detective Pen Untuk Kenali ‎Zat Berbahaya Makanan

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhankan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Penilaian kinerja dan tunjangan

Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil,  manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.

Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved