Berita Nasional
Hari Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 29 November 2020 Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Semburan Gas Keluar dari Sumur yang Baru Dibor di Blora
Baca juga: Juventus Jadi Ketergantungan Cristiano Ronaldo, Nggak Pernah Menang Kalo CR7 Gak Main
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Tembus 838 Kasus Terkonfirmasi
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca juga: Warga Dibacok di Jalan Puspowarno Semarang, Dikejar dan Diancam Pakai Celurit
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Minggu 29 November Hujan Ringan dan Lebat Pada Siang
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Minggu (29/11/2020) Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Hasil Laliga Spanyol Minggu 29 November, Beda Nasib Madrid Ori dan KW, Atletico Puncaki Klasemen
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).