Berita Regional
Bapak-Anak Kompak Simpan 19 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar di Bagasi Mobil, Terancam Hukuman Mati
Bapak-Anak Kompak Simpan 19 Kilogram Sabu Senilai Rp20 miliar, Ditaruh di Bagasi Mobil, Kini Terancam Hukuman Mati
TRIBUNPANTURA.COM, PALU - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Hr dan anaknya yang berinisial SIK karena diduga menyimpan 19 kilogram sabu.
Awalnya, polisi menangkap SIK di rumahnya, Jalan Nuri, Kecamatan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020) sekitar 18.00 Wita.
SIK diketahui menyimpan sabu senilai Rp20 miliar itu dalam bagasi mobilnya.
Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas Selama 3 Jam, Warga Mengungsi
Baca juga: Cerita Pilu Mulyadi, Tahu Anaknya Tewas Kecelakaan dari Medsos, Korban 11 Hari Pergi dari Rumah
Baca juga: Philippe Coutinho Mengaku Buka Peluang Tinggalkan Barcelona dan Kembali ke Liverpool
Baca juga: Bahaya Laten Berkendara di Belakang Truk Besar, Berkaca pada Kecelakaan Maut Tol Cipali
Untuk mengelabui polisi, narkoba itu dikemas dalam bungkus teh.
Saat diperiksa polisi, SIK mengaku barang itu didapat dari ayahnya, Hr.
"Malam itu sekitar 20.15 Wita, anggota kita langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Wani, Kabupaten Donggala sesuai petunjuk anaknya," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faizal di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020).
Dari pengakuan SIK, sabu itu didapatnya dari Tawau, Sabah, Malaysia.
Barang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah.
Ayah dan anak ini sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Saat ini, mereka mendekam di tahanan Polres Palu.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Oknum perwira polisi bawa belasan kilogram sabu
Sebelumnya, di tempat terpisah, oknum polisi yang menjadi kurir narkoba dan membawa 16 kilogram (Kg) sabu ditembak rekannya sesama polisi.
Kini oknum polisi berpangkat kompol itu dipecat dan terancam hukuman mati.
Polisi berhasil membekuk dua pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam.