Pilkada Serentak 2020

5 Hari Jelang Coblosan Pilkada 2020, 3.854 Warga Kabupaten Pekalongan Belum Rekam e-KTP

5 Hari Jelang Coblosan Pilkada 2020, 3.854 Warga Kabupaten Pekalongan Belum Rekam e-KTP

Istimewa/net
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - 5 hari menjelang hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020, masih ada ribuan warga Kabupaten Pekalongan yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Hal tersebut diungkapkan Ulil Albab Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (4/12/2020) sore.

"Berdasarkan koordinasi terakhir dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan pada Rabu (2/12/2020) lalu, ada 3.854 pemilih belum lakukan perekaman E-KTP," kata Ulil.

Baca juga: Fakta Lengkap Penembakan Bos Tekstil di Solo: Tersangka Adik Ipar Korban, Masalah Tanah Rp26 M

Baca juga: Ratusan Siswa SMK di Jateng Positif Covid-19, Klaster Baru Penularan Corona. Bagaimana Nasib PTM?

Baca juga: Tiga Nama Kandidat Sekda Jateng telah Dikantongi Gubernur, Ganjar bakal Pilih Siapa?

Baca juga: 24 Pekerja Pengupas Rajungan di Pati Positif Covid-19, Kades: OTG, Pengusaha Sediakan Rumah Isolasi

Pihaknya mengungkapkan, adanya hal tersebut KPU dan Dindukcapil masih terus melakukan jemput bola hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan perekaman E-KTP.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 720.654 orang.

Ia menyadari memang ada ribuan pemilih belum melakukan perekaman E-KTP. Padahal, E-KTP merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dindukcapil. Informasi yang saya peroleh, Dindukcapil setiap hari selalu melakukan perekaman. Bahkan melakukan jemput bola ke level kecamatan."

"Tercatat, tiap hari mencapai 300-an orang melakukan perekaman. Jadi, tiap hari jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman terus berkurang," kata Izzah saat ditemui Tribunpantura.com.

Pihaknya optimistis Dindukcapil dapat menyelesaikan itu dan ia juga menggerakkan petugas PPS dan PPK untuk proaktif mendorong masyarakat melakukan perekaman.

Terpisah, Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi menjelaskan, pihaknya terus melakukan proses perekaman E-KTP.

Bahkan pihaknya tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Juga menjemput bola ke tingkat kecamatan.

"Demi suksesnya Pilbup Pekalongan tahu 2020, kami tidak ada kata libur. Yang ada kita kerja."

"Pelayanan online juga tetap buka setiap hari dan jemput bola sampai ke kecamatan," katanya.

Bahkan, pada hari pencoblosan Rabu (9/12/2020) Dindukcapil akan tetap bekerja.

Jika memang E-KTP belum bisa tercetak pada hari itu, warga akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Telah Rekam.

Suket ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved