Berita Nasional

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

JPU menilai jenderal polisi bintang satu itu terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dalam keadaan berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Curhat Napolen: Ditempatkan Bersama Orang yang Ditangkapnya, Dikorbankan untuk Menutupi Pidana Lain

Baca juga: Kejari Jaksel Jamu Makan Siang Jenderal Polisi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Membela

Baca juga: Menunggu Napoleon Bonaparte Menyanyi, Buka-bukaan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Baca juga: Fakta Lengkap Penembakan Bos Tekstil di Solo: Tersangka Adik Ipar Korban, Masalah Tanah Rp26 M

Brigjen Pol Prasetijo disangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.

"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.

Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim bahwa sebelumnya Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo memilih mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas.

Sebagai informasi, pasal 263 ayat 1 KUHP berisi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara pasal 426 KUHP berbunyi:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved