Pilkada Serentak 2020

H-2 Pilwalkot, 2.730 Warga Kota Semarang Belum Rekam E-KTP, Bawaslu: Terancam Kehilangan Hak Pilih

H-2 Pilwalkot, 2.730 Warga Kota Semarang Belum Rekam E-KTP, Bawaslu: Terancam Kehilangan Hak Pilih

Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2020. 

Hingga H-2 pemilihan wali kota (Pilwalkot) Semarang, 2.730 warga Kota Lunpia belum melakukan perekaman E-KTP. Mereka terancam kehilangan hak suaranya pada pesta demokrasi rakyat pada 9 Desember 2020 nanti.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sebanyak 2.730 warga Semarang belum malakukan perekaman E-KTP hingga H-2 Pilwakot Semarang 2020.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, dari data tersebut sebagian merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di luar negeri.

Sehingga, kemungkinan kecil mereka melakukan perekaman menjelang Pilwakot ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Serang Polisi yang Bertugas, 6 Orang Diduga Pendukung Rizieq Shihab Tewas Ditembak

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Temukan 145 APK Terpasang saat Masa Tenang, Alami Kendala saat Tertibkan

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Penyebar Adzan Jihad, Terungkap Pelaku Terlibat Penipuan Rp125 Juta di Tegal

Baca juga: DKPP Sidangkan 171 Penyelenggara Pemilu di Jateng, 7 di Antaranya Dipecat: Pemilu Harus Bermartabat

Sementara sebagaian jumlah lagi, Dispendukcapil masih mengebut perekaman agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti.

"Kami siap terus merekam. Kami dibantu camat dan lurah karena butuh kehadiran orangnya untuk melakukan perekaman," ucap Adi, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, jumlah warga yang belum melakukan perekaman hanya 0,23 persen dari total pemilih di Kota Semarang.

Sejak Agustus lalu, pihaknya telah mengebut perekaman E-KTP.

Bahkan, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Pelayanan perekaman akan terus dilakukan pada Selasa besok.

"Hari ini saya buat pengunguman di media sosial untuk semua yang urus KTP diambil di TPDK masing-masing kecamatan."

"Kalau yang baru berusia 17 tahun di tanggal 9 Desember, saya akan cetak pagi hari langsung dikirim ke camat dan lurah," paparnya.

Sepanjang warga sudah melakukan perekaman, katanya, mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya.

Apabila pencetakan KTP nantinya mengalami trouble, pihaknya akan memberi surat keterangan yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendorong untuk menuntaskan perekaman E-KTP jelang Pilwakot Semarang 2020.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti.

"Menyikapi terkait hal tersebut Bawaslu Kota Semarang mendorong pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Nining.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved