Berita Purbalingga

Dinkop UKM Pemkab Purbalingga Usulkan 64613 Pelaku Usaha Mikro Dapat BLT UMKM

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan sebanyak 64613 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Aktivitas pengrajin di sentra industri kain tenun Tumanggal, Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan, Purbalingga  

TRIBUN.PANTURA.COM, PURBALINGGA-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan sebanyak 64613 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Bannpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga Adi Purwanto mengatakan, para pelaku usaha mikro itu diusulkan dari periode pertama hingga periode kedua yang berakhir penghujung November 2020 lalu. 

Di luar yang diusulkan Dinkop UKM, ada pula pelaku usaha mikro yang diusulkan lembaga pengusul lain semisal BRI, Pegadaian dan BNI. Tetapi Adi tidak mengetahui jumlah pastinya. 

Pencairan bagi penerima BPUM pun telah dilakukan sampai akhir Desember 2020 nanti melalui Bank yang ditunjuk pemerintah. Jumlah bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp 2,4 juta.  Adi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah UMKM yang menerima penyaluran BLT itu. 

"Mengingat proses pencairan ada di BRI dan BNI yang telah mendapatkan data yang lolos verifikasi dari Kemenkop UKM RI,"katanya, Selasa (8/12/2020) 

Dinkop UKM Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kata dia, sebatas menerima pendaftaran dari pelaku UKM dan mengirim data tersebut ke Pemerintah Pusat. 

Dari sumber Kementerian Koperasi dan UKM,
dipastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 

Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Seluruh data UMKM yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos, diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Lembaga penyalur, dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer. Dengan demikian, tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memotongnya.

Adi mengimbau kepada para pelaku usaha mikro penerima agar bijak memanfaatkan bantuan tunai itu. Karena hanya menerima sekali, pelaku usaha mikro diharap bisa menggunakannya seoptimal mungkin untuk  menopang usahanya. 

"Tentu harus  kreatif melakukan diversifikasi usaha dalam menghadapi perubahan perilaku konsumen yang berubah akibat pandemi," katanya

Adi mengakui, para pelaku UKM di Kabupaten Purbalingga cukup terdampak pandemi Covid 19. Meski diakui pula, sejumlah pelaku UKM relatif stabil bahkan meningkat omsetnya di masa pandemi ini. Meski terimbas karena data beli masyarakar menurun, para pelaku usaha mikro relatif mampu bertahan dari ujian pandemi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved