Pilkada Serentak 2020

KPU: Pilih Kotak Kosong Itu Sah, Ini Pihak yang Mewakili Bila Terjadi Sengketa Pemilu di MK

Pilih Kotak Kosong Itu Sah, Ini Pihak yang Mewakili Bila Terjadi Sengketa di MK, Begini Kata KPU

Istimewa/net
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. 

Berdasarkan putusan MK Nomor: 100/PUU-XIII/2015 dan PKPU Nomor: 20/2020, memlihi Kota Kosong itu merupakan hak konstitusional masyarakat bila 'tidak sreg' dengan calon tunggal yang maju dalam Pilkada. Ketika terjadi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pemantau pemilih punya legal standing untuk mewakili Kotak Kosong.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Di Provinsi Jawa Tengah terdapat enam daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Daerah itu meliputi Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo.

Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim hingga LPSK Siap Beri Pelindungan, Usut 6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak

Baca juga: Alhamdulillah, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Baca juga: Banyumas Zona Merah Covid-19, Bupati Ungkap Alasan Enggan Terapkan PSBB: Cuma Sini Saja Tak Efektif

Baca juga: Anak Mainkan Korek Gas saat Ibu Tuang Bensin ke Botol, Buuuk! . . . Rumah di Tegal Hangus Terbakar

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang mengukuhkan pilihan kotak kosong merupakan konstitusional.

Begitu juga saat terjadi sengketa. Mekanisme pengajuan perselisihan hasil pemilihan calon tunggal pada prinsipnya sama dengan lebih dari satu pasangan calon.

Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan berkaitan dengan para pihak, khususnya pemohon. 

Tentang pihak, ada perluasan subjectum litis atau pemohon yang diberikan kewenangan.

Pemantau pemilihan diberikan kedudukan menjadi pemohon.

"Pemantau pemilihan punya legal standing untuk berselisih hasil pemilu. Itu aturan di daerah yang hanya diikuti paslon tunggal."

"Tapi kalau yang peserta pemilunya bukan paslon tunggal, yang punya legal standing ya paslon lain," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, Selasa (8/12/2020).

Artinya, kata dia, pemantau pemilihan yang mewakili kotak kosong pada pemilihan kepala daerah dengan satu paslon tunggal, diperbolehkan masuk ke TPS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2020.

Serta, mereka juga berhak beracara dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil sengketa ini.

Pemantau dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara hasil pemilihan atau perwakilan dari bumbung kosong.

"Pada pilkada yang diikuti paslon tunggal, kehadiran pemantau mewakili kotak kosong di TPS ini diperbolehkan."

"Artinya ada orang yang mengawasi. Kalau yang diikuti lebih dari satu paslon kan biasanya ada saksi dari paslon lain di TPS," jelasnya.

Terkait aturan kampanye kotak kosong, Yulianto menegaskan hal itu dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.

Ketentuan dalam UU menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong.

"Kampanye itu legal standingnya peserta pilkada. Paslon. Kalau kotak kosong itu kan bukan peserta pemilu kan," tandasnya.

Seperti diketahui, di beberapa daerah yang hanya diikuti paslon tunggal, terdapat spanduk atau alat peraga yang berisi ajakan memilih kotak kosong. Ajakan itu juga ramai dibagikan di media sosial.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga yang juga Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo, menegaskan aturan KPU sudah jelas bahwa kampanye kotak kosong tidak bisa dilakukan.

"Yang bisa kampanye kan mereka yang sudah terdaftar, yang dilapokrkan ke KPU. Ada paslonnya."

"Kalau kotak kosong kan tidak ada calon. Jadi tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong," ucapnya pada Tribun Jateng.

Menurut undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. Ini yang disebut kekosongan regulasi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini.

Sebetulnya, ada perbedaan terminologi yang tipis antara sosialisasi dan kampanye kotak kosong.

Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sehingga, sosialisasi diperbolehkan tanpa ada ajakan untuk memilih kotak kosong.

Prof Teguh memberikan contoh kejadian di Bengkulu dimana ada video seseorang beratribut TNI yang mengajak untuk mencoblos kotak kosong. Kemudian diperiksa, ternyata bukan anggota TNI. Tentu cara seperti itu tidak diperbolehkan.

"Artinya, kembali ke pribadi masing- masing. Jika ingin mencoblos kotak kosong, jangan aktif mengkampanyekan secara masif di ruang publik, termasuk di medsos," katanya.

Ia menambahkan, dalam aturan sudah jelas ruang kontestadi diberikan saat pendaftaran paslon. Ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU akan menunda waktu pendaftaran.

Selain itu, kata dia, jika bukan melalui jalur partai, aturan pun memperbolehkan melalui jalur perseorangan atau independen.

Seperti halnya Kota Solo dimana awalnya tidak ada partai yang 'berani' mengusung calon lantaran harus melawan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diusung PDIP, saat itu lah muncul paslon independen.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sejumlah pelanggaran dimana ada yang mengkampanyekan kotak kosong.

"Ya aturannya memang seperti itu. Kami mencatat ada sejumlah pelanggaran. Paling banyak di Wonosobo," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (mam)

Baca juga: DKPP Sidangkan 171 Penyelenggara Pemilu di Jateng, 7 di Antaranya Dipecat: Pemilu Harus Bermartabat

Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah, Simak Bocoran Lengkapnya

Baca juga: Anak Mainkan Korek Gas saat Ibu Tuang Bensin ke Botol, Buuuk! . . . Rumah di Tegal Hangus Terbakar

Baca juga: Polemik 6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak, Polisi akan Tunjukkan Bukti Video Rekaman CCTV

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved