Berita Regional
Hakim MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Faida Semringah Ucapkan Terima Kasih, Begini Respon DPRD
Hakim MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Faida Semringah Ucapkan Terima Kasih, Begini Respon DPRD
TRIBUNPANTURA.COM - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, pemakzulan itu diinisiasi oleh para anggota DPRD Jember.
Faida diusulkan untuk dimakzulkan lantaran dinilai melanggar undang-undang, sumpah jabatan serta tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Viral Video Calon Petahana Bupati Jember Faida Sebut Rekomendasi Parpol Butuh Uang Miliaran Rupiah
Baca juga: Bawaslu RI Larang Pemilih Pakai Masker Bernuansa Politik
Baca juga: Tema Kangen Sekolah, TPS Unik di Pekalongan Ini Petugas KPPS Pakai Seragam Sekolah
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tidak Wajar di 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab
Berikut sederet fakta MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.
Alasan MA menolak pemakzulan
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terkait kabar penolakan pemakzulan Bupati Jember.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tertulis dalam nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.
Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan pelanggaran ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, telah ditindaklanjuti.
“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi.
Menurutnya, pemberhentian Bupati Faifa oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.
Komentar DPRD
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Dia juga mengaku belum tahu alasan penolakan.
Padahal seluruh anggota DPRD Jember telah menyetujui pemberhentian Bupati Jember.
“Saya masih belum tahu, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, pemakzulan tersebut melewati proses yang tak mudah hingga akhirnya disetujui mayoritas anggota.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia.
Itqon mengatakan, akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA tersebut.
"Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama," kata dia.
Namun pihaknya mengaku tetap berbesar hati menanggapi keputusan MA karena telah melalui proses hukum yang panjang.
"Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA," kata dia.
Ungkapan terima kasih Faida
Bupati Faida bersyukur atas putusan MA yang menolak pemakzulan dirinya.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (8/12/2020).
Penolakan pemakzulan tersebut menurutnya membuktikan bahwa tuduhan penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.
“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida Berterima Kasih, DPRD Pelajari Kekurangan Usulan
Baca juga: Wasit Berkata Rasis, PSG dan Istanbul Basaksehir Menolak Melanjutkan Pertandingan Liga Champions
Baca juga: Kecelakaan di Mijen Semarang: Bus Tabrak Angkringan, Penjual Terjebak di Dalam Ruko
Baca juga: Komisi III DPR RI akan Bentuk Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Mati Pendukung Rizieq Shihab
Baca juga: Juliari Tersangka Korupsi, Video Alasan Gus Dur Bubarkan Kemensos Viral, Begini Sejarahnya