Berita Kriminal

Ditagih Utang IRT Ini Bikin Laporan Palsu Dirampok Rp140 Juta, Kejahatan Lainnya Ikut Terungkap

Utang Ditagih IRT Ini Bikin Laporan Palsu Uangnya Rp140 Juta Dirampok, Kejahatan Lainnya pun Ikut Terungkap

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polisi mengungkap kasus penipuan pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme, Panjatan, Kulon Progo, pada Maret 2019. Polisi menunjukkan bukti berupa lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA. 

Ingin menghindari tagihan utang, seorang mama muda di Kulon Progo bikin laporan palsu: uang miliknya Rp140 juta dirampok. Apes, alih-alih terhindar dari tagihan utang, karena laporan palsu ini, kejahatan lain yang telah dilakukannya turut terungkap.

TRIBUNPANTURA.COM, KULON PROGO - NA (33) seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu ke polisi.

Ia mengaku dirampok pada Jumat (16/102/20) di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Saat dirampok, NA mengaku kehilangan uanga tunai Ro 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.

Baca juga: Hakim MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Faida Semringah Ucapkan Terima Kasih, Begini Respon DPRD

Baca juga: Komisi III DPR RI akan Bentuk Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Mati Pendukung Rizieq Shihab

Baca juga: Bawaslu RI Larang Pemilih Pakai Masker Bernuansa Politik

Baca juga: Juliari Tersangka Korupsi, Video Alasan Gus Dur Bubarkan Kemensos Viral, Begini Sejarahnya

Untuk meyakinkan petugas, ia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.

NA mengaku ia membuat laporan palsu untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang sebesar Rp63 juta.

“Terpaksa. Belum lunas semua, kurangnya Rp63 juta. Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.

Ia mengatakan NA mengaku menjadi korban perampokan dan kehilangan uang tunai Rp140 juta.

Namun saat olah TKP, polisi tidak menemukan ada aksi perampokan di wilayah tersebut.

“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Jeffry dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).

NA ditangkap polisi pada 24 Oktober 2020.

Namun dia ditangkap bukan karena laporan palsu, namun karena kasus penipuan.

Selain kasus laporan polisi, NA juga terseret kasus penipuan pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme.

Ia dilaporkan ke polisi oleh DW (42) pada 17 Oktober 2020 tak lama setelah NA membuat laporan palsu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved