Berita Kriminal
Ditagih Utang IRT Ini Bikin Laporan Palsu Dirampok Rp140 Juta, Kejahatan Lainnya Ikut Terungkap
Utang Ditagih IRT Ini Bikin Laporan Palsu Uangnya Rp140 Juta Dirampok, Kejahatan Lainnya pun Ikut Terungkap
Kasus tersebut berawal saat NA menjual dua bidang tanah ke DW warga Karangrejo, Karangwuni, Wates pada Maret 2019.
Ternyata tanah tersebut belum sah milik NA. Padahal DW sudah memberikan uang Rp 74 juta pada NA untuk balik nama.
Ternyata balik nama tak bisa dilakukan karena tanah tersebut belum sah milih NA.
Terkait kasus penipuan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.
“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini."
"Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.
“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.
NA pun tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.
“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita IRT Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok Rp 140 Juta karena Tak Bisa Bayar Utang
Baca juga: KPU: Pilih Kotak Kosong Itu Sah, Ini Pihak yang Mewakili Bila Terjadi Sengketa Pemilu di MK
Baca juga: Polemik 6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak, Polisi akan Tunjukkan Bukti Video Rekaman CCTV
Baca juga: Kecelakaan di Mijen Semarang: Bus Tabrak Angkringan, Penjual Terjebak di Dalam Ruko
Baca juga: Satu Kamar Ruang Isolasi di RSUD Kraton Terbakar, Pasien Covid-19 Dipindahkan