Penanganan Corona
Aturan Baru Penanganan Covid-19, OTG Cukup Karantina 10 Hari Dinyatakan Sembuh Tanpa Swab Ulang
Seiring berjalannya waktu penanganan pasien Covid-19 khususnya untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami perubahan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Seiring berjalannya waktu penanganan pasien Covid-19 khususnya untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami perubahan.
Dimana para OTG tersebut hanya perlu dilakukan tes swab satu kali saja.
Setelah itu bisa dinyatakan sembuh tanpa harus ada tes swab yang menyatakan negatif.
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 13 Desember 2020 Buka di Enam Lokasi
Baca juga: Bumil dan Bayinya Meninggal, Diduga karena Telat Mendapat Pertolongan, Sempat Ditolak di 7 RS Ini
Baca juga: Suami Bakar Diri Lalu Peluk Sang Istri, Sebelumnya Cekcok di Dalam Kamar, Begini Ceritanya
Baca juga: Sore Hari Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca BMKG Pekalongan Raya Minggu 13 Desember 2020
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, Sadiyanto jika aturan tersebut tertuang dalam panduan penanganan Covid-19 revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dalam revisi itu disebutkan ada tiga kategori untuk penanganan kasus Covid-19.
Tiga kategori tersebut, satu untuk OTG sejak dilakukan tes swab pertama, diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan setelah itu dinyatakan sembuh.
Kategori kedua untuk kasus positif dengan gejala ringan dan sedang, setelah tes swab diwajibkan isolasi mandiri selama 13 hari dan setelah itu dinyatakan sembuh.
Ketiga, pasien positif Covid-19 dengan gejala berat yang disertai panas, demam, batuk, dan sebagainya.
Kategori ini biasanya menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Tegal Raya Minggu 13 Desember 2020, Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Rekonsiliasi dengan Rizieq: Belum Silaturahmi Minta Syarat Tinggi
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari ke Depan setelah Cecar 84 Pertanyaan
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Pakai Rompi Orange Tangan Diikat Cable Ties
"Kalau kategori ini (berat) harus dilakukan tes swab sampai negatif.
Aturan ini mulai kami sosialisasikan," ujar Sadiyanto kepada Tribun-Pantura.com, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya panduan penanganan Covid-19 revisi 5 ini lebih menghemat penggunaan tes swab.
Karena dua kategori OTG dan gejala ringan hanya memerlukan satu kali swab. (jti)