Berita Kendal
Rapat Pleno KPU Kendal: Paslon Dico-Basuki Raih Suara Terbanyak 279 ribu, Unggul 65 ribu Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi surat suara Pilkada Kendal 2020 di aula KPU Kendal, Selasa (15/12/2020) kemarin.
"KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, juga masyarakat, yang turut serta menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman, lancar damai, kondusif sampai tahapan Pilkada rampung," ujar Hevy.
Meski sudah diplenokan, lanjut Hevy, KPU Kendal tetap membuka pintu jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan. Waktunya, maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Sehingga tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelas Hevy. (Sam)
Berita Terkait