Senin, 4 Mei 2026

Berita Pekalongan

Fadia-Riswadi Unggul di 18 Kecamatan Pillbup Pekalongan

Pasangan calon nomor 2 Fadia Arafiq - Riswadi (Dadi) memenangkan Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Calon Bupati Pekalongan dari nomor urut 2 Fadia Arafiq mencoblos di TPS 04, Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditemani suami Ashraff Khan beserta anak dan rombongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Pasangan calon nomor 2 Fadia Arafiq - Riswadi (Dadi) memenangkan Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan.

Dari 19 kecamatan, paslon Dadi unggul di 18 kecamatan, atau mengalami kekalahan di satu kecamatan, yakni di Kecamatan Buaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, rekpitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Pekalongan sudah ditetapkan dengan SK Nomor: 208/PL.02.6-Kpt/3326/KPU-Kab/XII/2020 pada hari Selasa (15/12/2020), pada pukul 15.20 WIB.

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Gringsing Kabupaten Batang Akan Swab Test Meningkat 

Baca juga: Satpol PP Kota Tegal Siap Amankan Perayaan Nataru 2021, Protokol Kesehatan Juga Dipantau 

Baca juga: Ringankan Beban Nelayan di Tengah Pandemi, Pemkab Batang Salurkan 60 Ton Beras ke 10.331 Nelayan

Baca juga: Bupati Wihaji Siap Jadi Orang Pertama Di Kabupaten Batang Yang Menjajal Vaksinasi Covid-19

"Rekapitulasi sudah selesai dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), lampirannya bisa digunakan untuk para pihak yang keberatan atau tidak puas terhadap hasil keputusan KPU untuk gugatan di MK, dimana sesuai dengan ketentuan gugatan di MK maksimal adalah 3 hari kerja sejak keputusan itu ditandatangani, atau maksimal tanggal 18 Desember 2020, pukul 15.20 WIB," kata Abi saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Rabu (16/12/2020).

Abi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi itu, paslon nomor 1 Asip Kholbihi-Sumarwati meraih 237.440 suara atau 43,17 %.

Sedangkan paslon nomor 2 Fadia-Riswadi memeroleh 312.556 suara atau 56,83 %.

"Sehingga selisih perolehan suara kedua paslon itu mencapai 75.116 suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2," ungkapnya.

Baca juga: Ahli Gizi di Tegal Meninggal Dunia Terkonfirmasi Covid-19, Puluhan Nakes Beri Penghormatan Terakhir

Baca juga: Tak Terima Kembarannya Dihina, Pemuda Purbalingga Aniaya Orang Tengah Malam

Baca juga: Harga Komoditas Ikan Laut Unggulan Kabupaten Batang Anjlok di Titik Terendah

Kemudian, jika pada kurun waktu tersebut tidak ada keberatan dan gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih.

"Penetapan Paslon terpilih dilakukan setelah ada surat dr MK berdasarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)."

"Selanjutnya pelantikan sudah menjadi domain dari Kemendagri, dimana akhir masa jabatan Bupati Pekalongan adalah bulan Juni 2021," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved