Berita Banyumas
Keluarga Pasien di Banyumas Gugat RS Dadi Keluarga Karena Tak Terima Dicovidkan
Tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 6.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: 3 Bidan di Puskesmas Kedungwuni II Positif Covid-19, Pelayanan Persalinan Tutup 10 Hari
Baca juga: Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Miliki Kinerja Paling Rendah di 2020, Ini Sebabnya
Baca juga: 12 Kuliner yang Wajib Dicicipi Ketika Berkunjung ke Kota Tegal
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.
Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid.
Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Baca juga: Diminta Memijit, Tahanan Justru Kabur Ketika Penjaga Tertidur
Baca juga: Disdukcapil dan DPMPTSP Kota Tegal Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Kapolres Pekalongan Melarang Perayaan Malam Pergantian Tahun untuk Mencegah Covid-19
Baca juga: Wabup Pekalongan : Misa Natal Tidak Boleh Mengajak Anak-anak dan Manula
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)