Berita Semarang
Deretan Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Tahun 2020, Bayi Dibuang di Tempat Sampah Hingga Dikubur
Kasus pembuangan bayi yang dilakukan SA (20) di Batan Miroto 3, Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang, menambah deretan kasus serupa di Kota Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Sehingga pelaku muncul niat untuk membuang bayinya agar tak diketahui keluarganya maupun orang lain.
Menurutnya, Jika kasus itu diproses secara hukum maka tidak hanya menyalahkan dari pihak perempuan saja yang diduga sebagai tersangka pembuangan bayi.
Namun harus orang tua dari bayi itu diproses hukum.
"Harus digali, jangan hanya satu pelaku saja," paparnya saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Sabtu (26/12/2020).
Menurutnya, berdasarkan data LRC-KJHAM kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2020 di Jawa Tengah terdapat 154 kasus.
81 kasus diantaranya adalah kasus Perbudakan Seksual, KDRT 26 kasus, Perkosaan 23 kasus, Pelecehan Seksual 16 kasus, Kekerasan dalam Pacaran 6 kasus, Buruh Migran 1 kasus, dan Trafiking 1 kasus, dengan 160 perempuan korban.
Berdasarkan usia korban, kasus tertinggi dialami oleh perempuan dewasa yaitu sejumlah 89 atau 55 persen.
Ranah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan lebih banyak di ruang publik yaitu 93 kasus
Selanjutnya, di ranah privat yaitu 63 kasus. Dari 154 kasus kekerasan terhadap perempuan paling tinggi adalah kekerasan seksual sejumlah 120 kasus atau 78 persen.
"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," terangnya.
Sementara data dari LBH APIK tercatat data kasus pengaduan kekerasan seksual di Kantor LBH APIK Semarang dari tahun 2016 hingga tahun 2020 yaitu 10 kasus di tahun 2016, 13 kasus di tahun 2017, 20 kasus di tahun 2018, 21 kasus di tahun 2019, dan 25 kasus di tahun 2020.
Data tersebut terbanyak dialami oleh korban usia anak dan terdapat kekerasan seksual yang dilakukan berbasis online. Hal tersebut menunjukan angka kekerasan seksual juga semakin meningkat bahkan tetap terjadi selama masa Pandemi Covid 19.
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, khusus untuk kasus SA bakal melakukan pendampingan namun kini sedang dalam proses investigasi dan pendekatan.
"Semua tergantung pihak SA dan keluarga berkenan atau tidak," ungkapnya.
Direktur LSM Setara, Hening Budiyawati menjelaskan, merujuk pada undang - undang perlindungan anak yang disebut anak adalah orang yang berusia 18 tahun ke bawah.