Berita Kendal

Disporapar Kendal Larang Pengelola Wisata Mengadakan Pesta Kembang Api

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Saiful Masum
Pengunjung menikmati suasana Pantai Sendang Asih Kecamatan Rowosari Kendal baru-baru ini. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api menyambut tahun baru 2021 di semua tempat pariwisata.

Larangan juga berlaku bagi para pengelola kafe, restoran, maupun perhotelan agar tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru apapun bentuknya yang mengundang massa.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal, Kardiantomo menegaskan, bagi pengelola wisata, kafe, resto, dan perhotelan yang nekat menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang akan dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19 setempat.

Baca juga: Deretan Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Tahun 2020, Bayi Dibuang di Tempat Sampah Hingga Dikubur

Baca juga: Tidak Berselang Lama Setelah Serangan Bom Bunuh Diri di Amerika ada Serangan Senjata Api

Baca juga: Samsung Galaxy A12, Berikut Harga dan Spesifikasinya, Promo Spesial hingga 30 Desember 2020

Baca juga: Sempat Bertanya ke Dukun Saat Keluarga Hilang Seusai Bertani, Korban Akhirnya Ditemukan Meninggal

Tindakan tegas ini sesuai surat edaran Nomor 440/4642/Disporapar Kendal tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Kafe, Restoran, dan Hotel saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada DTW yang ada termasuk perhotelan, kafe, dan restoran."

"Isinya, imbauan agar tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun. Kalau nekat, dibubarkan," terangnya, Minggu (27/12/2020).

Akan tetapi, Kardiantomo menjelaskan, pada momen libur kali ini, Pemerintah Daerah mengizinkan semua pengelola daya tarik wisata, kafe, restoran dan hotel tetap buka.

Dengan catatan, protokol kesehatan ketat tetap dijalankan termasuk pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Pihak Disporapar Kendal akan bertindak tegas bersama Satgas Covid-19 kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti contoh, jika terjadi kerumunan di kafe dan resto karena kapasitas pengunjung yang masuk melebihi batas 50 persen, Satgas Covid-19 bersama Disporapar berhak menutup tempat sementara waktu. 

"Semua diizinkan buka untuk kebutuhan perekonomian masing-masing."

"Tetapi, semua harus patuh kepada peraturan yang ada, termasuk tidak mengadakan pesta kembang api dan konser musik. Ini intruksi dari Disporapar Jateng langsung guna mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19," tuturnya.

Di lain sisi, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal hingga kini terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, jumlah total kasus terpapar corona mencapai 3.810 orang. Rinciannya, 604 orang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, 151 orang meninggal, dan sisanya sembuh.

Hingga kini, terdapat 7 kecamatan di Kendal yang masih dalam zona merah Covid-19. Meliputi, Kecamatan Weleri, Cepiring, Patebon, Kota Kendal, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, dan Kecamatan Boja. 

Sementara itu, semua pengelola hotel di Kabupaten Kendal mewajibkan pengunjungnya dari luar Jawa Tengah untuk menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen, seperti contoh di Hotel Sae Inn.

Meski dinilai cukup ribet dengan adanya persyaratan tambahan rapid test antigen, nampaknya secara tidak langsung terjadi peningkatan jumlah pengunjung hotel lantaran protokol kesehatan yang diterapkan dengan ketat.

Pengunjung dibuat yakin dan tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas hotel dengan konsep safety Covid-19 oleh manajemen perhotelan selama pandemi berlangsung.

Manager Hotel Sae Inn, Nur Hidayah mengatakan, jika pengunjung tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen, pihak hotel mengarahkan yang bersangkutan untuk menjalani rapid test antigen di rumah sakit terdekat.

Baca juga: Sandiaga Uno Menteri Terkaya, Berikut Gurita Bisnisnya, Menguasai Perusahaan Tambang dan Komunikasi

Baca juga: Sebuah Ledakan saat Natal di Nashville Amerika Serikat Diduga Berasal dari Bom Bunuh Diri

Baca juga: Video Beli iPhone 12 Tidak Dilayani Viral, Pemilik Akun Akhirnya Minta Maaf

Kata Nur, pihaknya berjanji akan terus mematuhi anjuran pemerintah guna membantu upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19. 

"Dengan peraturan ini, banyak orang yang mungkin menunda liburannya ke daerah lain."

"Namun juga menumbuhkan pengunjung di hotel karena mereka merasa aman dengan ketatnya protokol kesehatan yang diterapkan."

"Sekarang pengunjung hotel di Sae Inn mencapai 70 persen per hari, sebelumnya di bawah 50 persen" ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved