Berita Nasional
Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Rizieq Shihab Tak Terima Polisi Perpanjang Penahanannya: Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Penahanan terhadap Rizieq Shihab diperanjang hingga 20 ke depan. Hal ini lantaran penyidik merasa pemeriksaan terhadap Rizieq belum tuntas. Rizieq menolak perpanjangan penahanan ini.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari.
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Pakai Rompi Orange Tangan Diikat Cable Ties
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Rekonsiliasi dengan Rizieq: Belum Silaturahmi Minta Syarat Tinggi
"Terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.
Ditahan seusai pemeriksaan
Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Seusai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.