FPI Organisasi Terlarang
FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya
FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, angkat bicara terkait keputusan pemerintah membubarkan ormas yang dipimpinnya. Rizieq menolak pembubaran FPI, dan menginstruksikan jajarannya untuk menggugat putsan pemerintah ini ke PTUN Jakarta.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional.
Cara konstitusional itu adalah dengan melayangkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Bubarkan FPI : Kalau Masih Ada yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak
Baca juga: Polisi Klaim Ada Kecocokan antara Proyektil dan Senpi Diduga Milik Laskar FPI: Hasil Uji Balistik
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Polisi: Anggota FPI Pengawal Rizieq Tembak dan Ingin Rebut Senjata Anggota Polri
Baca juga: Ketua Komnas HAM Sedih Dengar Penuturan Keluarga Korban Laskar FPI
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum."
"Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (ormas) FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).