Berita Nasional

Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Rizieq Shihab Tak Terima Polisi Perpanjang Penahanannya: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties (pengikta berbahan plastik yang biasanya digunakan untuk mengikat atau merapikan kabel, red) saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono menyatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima

Baca juga: Penelepon Itu Marah-marah, Mengaku Telah Meletakkan Bom di Dalam Masjid

Baca juga: Mengapa Gisel dan MYD dan Pembuat Video Syur Bisa Dipidana? Pakar: Kasusnya Mirip Ariel pada 2011

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Laptop di Bandara Soetta

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved