Berita Nasional
Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Rizieq Shihab Tak Terima Polisi Perpanjang Penahanannya: Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties (pengikta berbahan plastik yang biasanya digunakan untuk mengikat atau merapikan kabel, red) saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono menyatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima
Baca juga: Penelepon Itu Marah-marah, Mengaku Telah Meletakkan Bom di Dalam Masjid
Baca juga: Mengapa Gisel dan MYD dan Pembuat Video Syur Bisa Dipidana? Pakar: Kasusnya Mirip Ariel pada 2011
Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Laptop di Bandara Soetta
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada